Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 11 September 2024 20:07 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran

Ilustrasi kekerasan seksual anak./Harian Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang guru mengaji asal Kapanewon Saptosari, Gunungkidul berinisial S, 31 yang melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya dikenai Pasal 82 Undang-undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian S terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“S ini menurut keterangan dia mencabuli muridnya, hanya karena penasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza dihubungi, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA: Fakta Baru! Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Saptosari Gunungkidul Terjadi Sejak Dua Tahun Lalu

Penetapan tersangka terhadap S dilakukan pada Jumat, (2/8/2024). Barang bukti (BB) yang dibawa polisi yaitu pakaian korban dan pakaian tersangka. Adapun usia korban rata-rata berumur 8 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online