Pembangunan Rusun ASN Sleman Terganjal Masalah Lahan
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Berkas administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan berkontestasi di Pilkada Gunungkidul 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan KPU telah menyarahkan kembali berkas hasil perbaikan setelah diteliti kepada tim bakal pasangan calon.
“Dari hasil penelitian kami, untuk bakal calon bupati dan wakil bupati, semua memenuhi syarat,” kata Asih ditemui di kantornya, Jumat, (13/9/2024).
Asih mengaku sebenarnya tidak banyak perbaikan. Perbaikan lebih kepada pelengkapan berkas yang sebelumnya masih bersifat sementara. Berkas yang dia maksud yaitu tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab KPK belum mengeluarkan tanda terima, bapaslon hanya menyertakan tanda bukti sudah membuat laporan ke KPK. Perbaikan lain yaitu penegasan visi–misi agar sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Pengumuman hasil penelitian berkas tersebut kemudian KPU umumkan di laman KPU dan media cetak. Tahap selanjutnya, antara 15-18 September adalah penerimaan masukan masyarakat terhadap berkas bapaslon yang baru saja diumumkan. Apabila ada masukan, KPU bertugas melakukan klarifikasi terhadap masukan ini.
“Masyarakat perlu menyampaikan langsung ke kami. Langsung di KPU, soalnya perlu disertai identitas,” katanya.
Liaison officer (LO) atau Naradamping Bapaslon Endah Subekti Kuntariningsih–Joko Parwoto, Agus Murwanto mengatakan telah menerima hasil penelitian berkas persyaratan bapaslon yang hasilnya adalah MS.
BACA JUGA: Kantor Damkar Godean Sleman Dirampok, Satu Petugas Jadi Korban
“Dokumen kemarin itu, kami masih kurang beberapa hal seperti salah unggah NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak]. Tapi foto NPWP sudah ada. Sisanya kami melengkapi dengan pernyataan dari Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bapaslon tidak sedang pailit,” kata Agus.
Naradamping Bapaslon Sunaryanta–Mahmud Ardi Widanto, Pinta Jalu Sunaryo mengatakan perbaikan dokumen yang telah diserahkan ke KPU sebelumnya hanya pada visi–misi yang berkaitan dengan tahun agar sesuai dengan RPJPD.
“Ini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti pelaporan dana kampanye, pengundian nomor urut calon,” kata Jalu.
Naradamping Bapaslon Sutrisna Wibawa–Sumanto, Wahid Aminudin mengatakan perbaikan dokumen dilakukan, karena visi–misi tidak sesuai dengan RPJPD.
Setelah penerimaan berkas hasil perbaikan, dia masih menunggu untuk penetapan bapaslon menjadi paslon dan pengambilan nomor urut paslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.