Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA– Jelang Pilkada, Satpol PP Kota Jogja terus gencar melakukan penertiban alat sosialisasi pasangan calon salah satunya rontek. Salah satu titik yang menjadi fokus "kampanye" adalah kawasan sumbu filosofi Jogja.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan area sumbu filosofis merupakan kawasan steril dari rontek maupun reklame bermuatan politik. Penindakan dilakukan untuk memastikan tak ada rontek bermuatan politik yang terpasang di kawasan sumbu filosofi.
BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
Dodi mengatakan hingga saat ini setidaknya sudah ada 254 rontek yang ditertibkan. Jumlah itu tak hanya ditemui di kawasan sumbu filosofi saja. Namun juga di tempat lain yang menyalahi aturan.
“Rontek bermuatan politik atau berisi foto hingga visi misi calon kepala daerah. Penertiban rontek bermuatan politik berdasar pada Perda 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sasarannya rontek yang tidak memiliki izin atau kurang tepat pemasangannya,” ujar Dodi.
Dodi menyebut upaya penertiban reklame atau rontek bermuatan politik yang kini dilakukan masih berdasar pada perda tentang reklame. Namun, jika sudah memasuki kampanye, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jogja. Pada masa tersebut nantinya reklame yang bermuatan politik masuk dalam kategori alat peraga kampanye.
“Setelah masa kampanye maka perlu rekomendasi dari Bawaslu, baru Satpol PP memfasilitasi penertibannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bawaslu Kota Jogja Andi Kartala mengatakan aturan penertiban reklame bermuatan politik pada masa kampanye nantinya akan diatur menggunakan perwa dan hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian. Perwal sebelumnya yakni Nomor 75 Tahun 2023 terjadi perubahan.
Andi menuturkan, perubahan perwal itu sudah diajukan ke Kemendagri dan masih menunggu selesai untuk selanjutnya bisa disosialisasikan. Targetnya, perwal itu sudah siap diimplementasikan sebelum kampanye dimulai.
“Terkait baliho yang saat ini sudah dipasang karena perwalnya belum selesai dan masa kampanye belum mulai ini masih pada ranahnya Pemkot Jogja lewat Satpol PP untuk penertibannya,” ungkap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.