Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polisi menunjukkan baranh bukti dari para pelaku pencurian motor, di Polresta Jogja, Selasa (24/9/2024). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menangkap dua remaja atas aksinya mencuri motor di sebuah rumah di Gunungketur, Pakualaman. Keduanya sempat membongkar motor dan menjualnya di grup jual-beli facebook.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Armando Pratama, menjelaskan pencurian ini terjadi pada Selasa (10/9/2024) dini hari, dengan korban Dwi Nur Agus Prasetyo, warga Gunungketur, Pakualaman. “Pelaku anak berhadapan dengan hukum RDS dan FHR, lali-laki usia 16 dan 17 tahun,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Ia menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat dua pelaku masuk ke rumah korban sekira pukul 02.30 WIB. Keduanya berbagi tugas, ada yang masuk mengambil motor dan ada yang di luar berjaga. “Tak sampai lima menit, keduanya menuntun motor dari dalam rumah,” katanya.
Saksi tersebut mengira anak itu merupakan anak korban sehingga tidak menghalanginya. Kemudian pagi harinya pukul 06.30, korban mendapati motornya yakni Honda Revo hitam bernomor polisi AB 2804 DS sudah hilang. “Pukul 08.30 korban dan saksi berusaha mencari CCTV jalan Suryopranoto dan diketahui motornya sudah dicuri pelaku,” ungkapnya.
Dari rekaman CCTV, saksi mengetahui jika salah satu pelaku yakni RDS merupakan warga Gunungketur juga. Setelah itu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jogja. Polisi berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian di rumahnya. “Kami berkoordinasi dengan warga, saat pelaku di rumah kami jemput,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui jika mereka telah membongkar motor tersebut dan menjualnya di grup jual-beli facebook seharga Rp1,4 juta. “Dari tangan pelaku kami menemukan tebeng kanan-kiri dan tengah, serta plat nomor yang dilepas, yang mengarah ke motor korban,” ungkapnya.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Keyboard di Dlingo Bantul
Pembongkaran ini dilakukan untuk mengganti rumah kunci, karena mereka membawa motor tersebut tanpa kunci kontaknya. “Mereka COD dengan pembeli di wilayah Kasihan, Bantul, dan menggunakan uang hasil penjualan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.
Adapun terkait pembeli motor tersebut, polisi masih mendalami apakah tidak mengetahui motor hasil curian atau memang pendah. Polisi sampai saat ini juga belum menemukan motor yang dijual itu. “Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sri Wagiyati, pedagang asongan stadion di Jogja, menemukan keluarga baru lewat kedekatannya dengan suporter BCS, Brajamusti, dan Slemania.