Pendamping PKH Bantul Dibebani Target Luluskan 24 KPM dari Bansos
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon atau paslon di Pilkada 2024 sebesar Rp67 miliar. Aturan soal itu tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU No. 14/2024 berikut detail teknis lainnya.
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing paslon peserta Pilkada 2024. "Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," kata Budi, Sabtu (28/9/2024).
Nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat sehingga keluar batas maksimal tersebut di atas.
Menurut Budi, dana kampanye itu bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat. "Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKAL," katanya.
Adapun sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun TNI/POLRI. Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada sejumlah lembaga tersebut.
Seluruh paslon saat ini telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Selain itu mereka juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut. "Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," ungkap Budi.
Anggota KPU Kulonprogo Aris Zurkhasanah menyebutkan, tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, maupun stiker.
BACA JUGA : Kampanye Pilkada Kulonprogo Hari Kedua, Paslon 1 Cuma Rapat di Sekretariat
"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang," kata Aris.
Tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum. Hanya saja untuk besaran nilainya dibatasi maksimal Rp1 juta per unit barang yang dijadikan hadiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga
Bos Pramac Yamaha Paolo Campinoti menilai MotoGP tidak bisa sepenuhnya meniru Formula 1. Menurutnya, kemampuan F1 menembus pasar premium menjadi hal yang sulit
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.