Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Pelaksanaan pemusnahaan barang bukti ribuan miras di Mapolresta Sleman, Selasa (22/10/2024). - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) oplosan maupun bermerk di halaman Mapolresta, Selasa (22/10/2024). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk memerangi peredaran minuman keras illegal di pasaran.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, total ada 4.127 botol miras dengan berbagai merk. Selain itu, juga ada miras jenis oplosan sebanyak 110 liter.
“Barang bukti sudah kami musnahkan yang dihadiri oleh jajaran Forkompida Sleman, MUI dan organisasi keagamaan yang ada di Sleman,” kata Ardi, Selasa siang.
Dia menjelaskan, razia miras berlansung sejak Juli hingga Oktober. Ribuan botol miras disita dari 88 kegiatan operasi yang menyasar ke 81 toko atau penjual yang tak memiliki izin penjualan.
“Razia dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya memerangi peredaran miras yang sampai saat ini sudah semakin meresahkan,” katanya.
Ardi menekankan, aksi yang dilakukan tidak hanya sebatas pemusnahan barang bukti miras hasil penyitaan. Pasalnya, pemilik sudah dilakukan pendataan yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Stasiun Tugu Jogja Makin Cantik, Proyek Beaufitikasi Tahap 1 Rampung
Dia menjelaskan, dasar untuk penindakan hukum mengacu pada pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No.8/2019 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Ancamannya kurungan paling lama enam bulan dan atau denda sebanyak Rp50 juta,” kata Ardi.
Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo mendukung penuh langkah dari Polresta Sleman untuk menekan peredaran miras illegal yang sampai saat ini sudah banyak meresahkan masyarakat. Pasalnya, dengan adanya perkembangan teknologi, maka sistem penjualan juga semakin mudah karena bisa memnafaatkan secara online.
“Sudah banyak ormas yang resah karena peredaran sudah mendekat ke pemukiman padat penduduk. Oleh karenanya, kami mendukung upaya penegakan hukum terkait dengan peredaran miras ini,” kata Kusno.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah masing-masing. Kusno juga memastikan akan menjamin kerahasiaan pelapor pada saat ada yang melaporkan tentang praktik pejualan miras illegal di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim terkait dugaan korupsi.
Gunung Semeru erupsi empat kali pada Minggu, dengan letusan tertinggi mencapai 1.300 meter. Status masih Level III atau Siaga.
Revitalisasi 71.744 sekolah ditargetkan pada 2027 dengan prioritas sekolah terdampak bencana, rusak berat, dan daerah 3T.