Produksi Ikan Budidaya Sleman Tembus 29.167 Ton hingga Juni 2026
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mengajukan izin untuk mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiryatini mengatakan sebanyak 45 anggota Dewan mengajukan izin kampanye. Mereka mengajukan izin melalui fraksi dan partai pengusung masing-masing.
“Mereka ikut kampanye untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai mereka,” kata Endang ditemui di RR Paripurna DPRD, Wonosari, Rabu, (23/10/2024).
BACA JUGA : KPU Sleman Segera Finalisasi Materi Debat Pilkada 2024, Ini Tema Jadi Topik Pembahasan
Endang menambahkan izin kampanye mereka ajukan ketika ingin turun kampanye, bukan selama masa kampanye. Dengan begitu, mereka masih dapat terlibat dalam merancang peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan semua anggota fraksi sudah dan akan mengajukan izin di hari-hari tertentu ketika masuk jadwal kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan ada perbedaan aturan cuti yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah memuat aturan kampanye, dengan izin kampanye yang termuat dalam surat KPU 2346/PL.02.4-SD/06/2024.
Menurut Asih, surat KPU tersebut terbit setelah anggota DPR RI berdiskusi bahwa legislatif tidak memiliki mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Sebab itu, KPU lalu menerbitkan surat tersebut.
“Kalau mendasari surat KPU yang terakhir nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024, mengenai izin kampanye itu dikembalikan ke mekanisme lembaga masing-masing. Artinya kalau DPRD itu misalnya tidak mengenal cuti di luar tanggungan negara, ya menyesuaikan saja di internal sana bagaimana,” kata Asih.
BACA JUGA : Bawaslu Jogja Temukan 500 Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan
Poin kesembilan dalam surat KPU tersebut menyatakan dalam hal terdapat izin atau cuti pejabat negara dan pejabat daerah yang belum diatur dalam Peraturan KPU No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka mekanisma izin atau cuti disesuaikan dengan peraturan dan/atau kebijakan masing-masing lembaga negara atau lembaga daerah.
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan pada Pasal 148 Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
FIFA batal jual saham Piala Dunia setelah UEFA ancam boikot. Petinggi mundur protes. Infantino akhirnya mundur. Simak kronologi lengkapnya
Bantul Creative Expo 2026 resmi dibuka di Stadion Sultan Agung. Pemkab Bantul menargetkan transaksi UMKM Rp2,367 miliar dan kunjungan 110 ribu orang selama semb
Timnas Indonesia cetak delapan gol dalam dua laga. Mitchell Baker sumbang empat gol. Siap hadapi Vietnam di Pakansari, Senin (3/8).
Trisno, bassist legendaris PAS Band, meninggal dunia pada usia 55 tahun setelah menjalani perawatan akibat komplikasi penyakit. Musisi dan penggemar menyampaika
Kelemahan taktik Vietnam terbongkar jelang lawan Indonesia. Simak analisis pengamat dan peluang Garuda lolos semifinal Piala AFF 2026