Identitas 11 Bayi di Pakem Sleman Masih Ditelusuri
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mengajukan izin untuk mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiryatini mengatakan sebanyak 45 anggota Dewan mengajukan izin kampanye. Mereka mengajukan izin melalui fraksi dan partai pengusung masing-masing.
“Mereka ikut kampanye untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai mereka,” kata Endang ditemui di RR Paripurna DPRD, Wonosari, Rabu, (23/10/2024).
BACA JUGA : KPU Sleman Segera Finalisasi Materi Debat Pilkada 2024, Ini Tema Jadi Topik Pembahasan
Endang menambahkan izin kampanye mereka ajukan ketika ingin turun kampanye, bukan selama masa kampanye. Dengan begitu, mereka masih dapat terlibat dalam merancang peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan semua anggota fraksi sudah dan akan mengajukan izin di hari-hari tertentu ketika masuk jadwal kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan ada perbedaan aturan cuti yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah memuat aturan kampanye, dengan izin kampanye yang termuat dalam surat KPU 2346/PL.02.4-SD/06/2024.
Menurut Asih, surat KPU tersebut terbit setelah anggota DPR RI berdiskusi bahwa legislatif tidak memiliki mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Sebab itu, KPU lalu menerbitkan surat tersebut.
“Kalau mendasari surat KPU yang terakhir nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024, mengenai izin kampanye itu dikembalikan ke mekanisme lembaga masing-masing. Artinya kalau DPRD itu misalnya tidak mengenal cuti di luar tanggungan negara, ya menyesuaikan saja di internal sana bagaimana,” kata Asih.
BACA JUGA : Bawaslu Jogja Temukan 500 Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan
Poin kesembilan dalam surat KPU tersebut menyatakan dalam hal terdapat izin atau cuti pejabat negara dan pejabat daerah yang belum diatur dalam Peraturan KPU No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka mekanisma izin atau cuti disesuaikan dengan peraturan dan/atau kebijakan masing-masing lembaga negara atau lembaga daerah.
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan pada Pasal 148 Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Isu pocong berkeliaran di Kulonprogo viral di media sosial. Polisi memastikan kabar tersebut hoaks dan meminta warga tidak panik.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.
Timnas Iran resmi pindahkan markas latihan Piala Dunia 2026 dari Arizona ke Tijuana, Meksiko. Mehdi Taj sebut langkah ini imbas ketegangan geopolitik.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.