Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul meminta agar komponen hidup layak menjadi penentu indeks penentuan upah minimum tahun depan. Mereka pun meminta ada kenaikan 10% untuk upah 2025.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono menyampaikan rasa terima kasih atas pihak-pihak yang mendukung dan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja, termasuk kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan sebagian uji materi tersebut.
Atas putusan tersebut, KSPSI Gunungkidul telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY untuk menghitung usulan upah minimum. Mereka sepakat bahwa upah minimum harus naik minimal 10%.
“Komponen kebutuhan sehari-hari harus masuk. Dulu itu, penentuan upah minimum pakai survei lapangan dulu. Kami jadi tahu situasi dan kondisi pasar, tapi tahun-tahun belakangan kan sudah tidak pakai survei,” kata Budiyono dihubungi, Rabu, (6/11/2024).
Budiyono menambahkan survei lapangan penting untuk menentukan indeks penyusun komponen hidup layak. Dia memberi contoh ketiakpastian iklim membuat petani di Gunungkidul kebingunan dalam menerapkan pola tanam. Ketidakpastian tersebut berimbas pada produksi pertanian yang berhilir pada perekonomian warga.
“Orang Desa punya istilah adoh ngarep adoh buri. Artinya, sudah tidak ada apa-apa. Uang Rp100.000 saja untuk beli telur per kilogram sudah habis Rp36.000,” katanya.
Meski mayoritas masyarakat Gunungkidul adalah petani, Budiyono mengaku warga Kapanewon Rongkop menerima telah menerima bantuan beras dari salah satu instansi pendidikan di Jogja.
Rapat koordinasi lanjutan untuk penetapan upah minimum akan digelar pada November 2024. Belum ada tanggal pasti rapat tersebut.
BACA JUGA: DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo
“Kalau penghitungan upah pakai standar kemarin, upah yang kami dapat belum dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami minta naik 10 persen saja mungkin akan sulit disetujui. Kami bisa memahami juga pengusaha juga baru sulit,” ucapnya.
Sekjen Partai Buruh Exco Gunungkidul, Lakso Jumeno menjelaskan salah satu poin yang menjadi perhatian Partai Buruh Exco Gunungkidul adalah upah.
Kata Lakso, pencabutan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
“Mulai 2025, akan ada juga upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” kata Lakso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.