Bantul Kucurkan Rp2,17 Miliar untuk Perbaikan 89 Rumah Tak Layak Huni
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No.5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di DIY telah bergerak aktif dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Semua kabupaten sudah menjalankan tindakan konkret. Setelah 15 hari, akan dilakukan evaluasi untuk memastikan implementasi yang lebih baik," ujar Beny, Sabtu (16/11/2024).
Evaluasi yang dilakukan secara berkala ini bertujuan untuk mengukur efektivitas langkah-langkah yang telah diambil serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Melalui evaluasi ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di DIY dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Beny menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga diperlukan fleksibilitas dalam pelaksanaan Ingub.
"Setiap wilayah itu unik, kondisi Sleman tidak sama dengan Bantul. Jika terlalu rinci, nanti mereka malah tidak punya ruang untuk berimprovisasi sesuai kebutuhan lokal," katanya.
BACA JUGA: Penentuan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Masuk Tahap Akhir
Meskipun demikian, Beny mengakui bahwa beberapa peraturan daerah (Perda) terkait perizinan dan pengawasan minuman beralkohol perlu dilakukan penyesuaian. Perda Kota Jogja No. 7/1953, misalnya, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan sistem perizinan berbasis OSS yang berlaku saat ini.
"Perda-perda yang sudah usang perlu kita evaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Beny.
Selain upaya pemerintah, peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Program Jaga Warga yang melibatkan partisipasi masyarakat hingga tingkat kampung dinilai sangat efektif dalam membantu pemerintah memantau aktivitas di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat adalah garda terdepan. Mereka lebih memahami lingkungan masing-masing, dan ini membantu mengoptimalkan pengawasan yang sulit dijangkau pemerintah secara langsung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Toyota Australia melakukan recall 1.101 unit bZ4X akibat potensi gangguan software ECU. Toyota Astra Motor memastikan unit Indonesia tidak terdampak.
Gol kemenangan Iran atas Mesir dianulir VAR. Usai laga, para pemain meninggalkan pesan menyentuh tentang kehormatan dan fair play di ruang ganti.
OpenAI meluncurkan GPT-5.6 dengan varian Sol, Terra, dan Luna. Akses awal dibatasi atas permintaan pemerintah AS sambil menunggu evaluasi keamanan.
George Russell merebut pole position GP Austria 2026 di Red Bull Ring. Kualifikasi diwarnai kontroversi kecelakaan Max Verstappen pada akhir sesi Q3.
FIFA menolak permintaan Timnas Prancis mengenakan pita hitam untuk menghormati ibu Didier Deschamps. Prancis tetap menang 4-1 atas Norwegia.