PHK di Bantul Tembus 142 Kasus, Kontrak Jadi Penyebab Dominan
Disnakertrans Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK sepanjang 2026 akibat kontrak, efisiensi, hingga pengunduran diri.
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah\r\n
Harianjogja.com, JOGJA— Korban kasus jual beli apartemen Malioboro City menggelar syukuran dengan membagikan nasi tumpeng kepada petugas Polda DIY, Jumat (22/11/2024). Aksi ini sebagai bentuk terima kasih atas upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut.
Syukuran dilakukan setelah para korban menerima serah terima 21 unit apartemen dari pengembang, PT Inti Hosmed, yang difasilitasi oleh Polda DIY. Prosesi serah terima ini menandai babak baru bagi para korban yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka.
BACA JUGA: Warga Jogja Mengadu ke Posko Lapor Mas Wapres di Jakarta, Tuntut Kejelasan SLF
"Ini adalah wujud syukur kami atas perjuangan yang telah membuahkan hasil," ujar Koordinator P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto.
"Kami juga ingin memberikan dukungan moril kepada Polda DIY agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas," lanjutnya.
Meski telah menerima unit apartemen, para korban masih memiliki sejumlah catatan. Mereka meminta pihak pengembang untuk bertanggung jawab atas pajak PPN dan PPh, serta memastikan ketersediaan fasilitas air dan listrik.
"Kami berharap pihak pengembang dapat memenuhi semua kewajibannya," kata Henry, salah satu korban. "Ini adalah hak kami sebagai konsumen yang telah dipenuhi."
Senada dengan Henry, Linggarwata juga mengapresiasi upaya Polda DIY dalam menangani kasus ini. Namun, ia berharap agar pihak kepolisian dapat terus mengawal proses penyelesaian kasus hingga tuntas.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama," tegas Linggarwata.
Menurutnya serah terima memang dilakukan, tapi untuk penarikan berkas laporan terhadap PT. Inti Hosmed beberapa wakti lalu belum akan kami lakukan jika sejumlah hal belum dilakukan yakni perbaikan unit apartemen, penyelesaian 4 PPJB seperti yang dijanjikan, pemasangan dan penyambungan instalasi listrik dan air ke 12 unit apartemen yang diserah terimakan.
"Juga menghilangkan semua kewajiban pembayaran dan denda pembayaran IPL, air, listrik serta denda angsuran unit yang pernah ditagih oleh Inti Hosmed sebelum serah terima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disnakertrans Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK sepanjang 2026 akibat kontrak, efisiensi, hingga pengunduran diri.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.