Pelintasan Liar Jalur KA di Jogja Masih Tersisa 14 Titik
KAI Daop 6 Jogja masih mencatat 14 pelintasan liar hingga Juli 2026. Delapan titik ditutup tahun ini, total 42 perlintasan ditutup sejak 2023.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. PHRI Bantul menilai kenaikan PPN tersebut memberatkan pengusaha hotel dan restoran.
Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra menilai pengusaha hotel dan restoran di Bantul selama ini sudah keberatan dengan pajak yang ada. "Harapan saya, bisa dikaji dulu dengan kenaikan PPN. Jangan semua dibebankan ke pengusaha," katanya, Senin (25/11/2024).
Menurut Hendra, kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% tersebut semakin memberatkan pengusaha. Selama ini pengusaha hotel dan restoran telah dikenakan pajak daerah mencapai 10% yang dibayarkan ke Pemkab Bantul. Kemudian, ada pula beban PPH 23 mencapai 2%.
Selain itu, menurut Hendra pengusaha hotel dan restoran di Bantul juga tengah bersiap terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) yang akan diputuskan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kenaikan upah tersebut semakin menambah beban bagi pengusaha hotel dan restoran di tahun depan.
Dia pun berharap pemerintah membuka ruang untuk menampung aspirasi pengusaha hotel dan restoran di Bantul sebelum akhirnya memutuskan mengetok palu untuk kenaikan PPN tahun depan.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi ekonomi hotel dan restoran yang tidak stabil lantaran tahun politik kali ini tidak dapat mengerek okupansi hotel dan restoran. “Bisa dikaji ulang, saya sampaikan harapannya bisa ditunda dikaji ulang. Pengusaha diajak untuk berdiskusi, KADIN dan PHRI pusat juga, tidak hanya mementingkan pendapatan negara naik,” ujar dia.
Hendra khawatir jika PPN tahun 2025 dan UMK meningkat, maka dapat terjadi potensi ada pengurangan tenaga kerja di hotel dan restoran. Selama ini, dengan okupansi hotel dan restoran yang belum sesuai target, pekerja daily worker telah dipekerjakan kurang dari 20 hari kerja dalam waktu sebulan.
Namun, kondisi ekonomi hotel dan restoran di Bantul yang tidak stabil, maka daily worker hanya dipekerjakan beberapa hari atau tidak mencapai 20 hari kerja per bulan. Sementara, kondisi ekonomi yang tidak stabil tersebut belum berdampak pada pemutusan kontrak terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) di sektor hotel dan restoran.
“Kami sementara mempertahankan para karyawan. Jangan sampai mereka dalam keadaan high season mereka ada dengan kami dan low season kami meninggalkan mereka. Itu komitmen kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Jogja masih mencatat 14 pelintasan liar hingga Juli 2026. Delapan titik ditutup tahun ini, total 42 perlintasan ditutup sejak 2023.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Siaran langsung Chelsea vs AC Milan di TVRI, 8 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB. Tiket mulai Rp858 ribu. Catat jadwalnya!