Seragam Gratis Siswa Baru di Bantul Mulai Dibagikan Awal Agustus
Pemkab Bantul mulai menyalurkan bantuan seragam gratis untuk siswa baru SD, SMP, MI, dan MTs pada awal hingga pertengahan Agustus 2026. Total anggaran mencapai
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JOGJA–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di wilayah DIY sudah rampung digelar pada 27 November lalu. Sekarang tahapan yang dilangsungkan di sejumlah kabupaten kota adalah rekapitulasi perhitungan suara yang akan berlangsung sampai 16 Desember mendatang.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan pemungutan suara menjadi puncak dari rangkaian proses Pilkada. Setelah pemungutan suara selesai, tahapan berikutnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"Proses itu akan berlangsung dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024, dengan seluruh hasil penghitungan suara akan direkap secara terbuka dan transparan di tingkat kecamatan, kota, dan provinsi, serta diumumkan oleh KPU," jelasnya, Selas (3/12/2024).
BACA JUGA: CEK FAKTA: Rekaman Suara Jokowi Jika Ahmad Luthfi Menang Bakal Masuk Kabinet Prabowo
Setelah proses penghitungan suara selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih. Namun, jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU memberikan waktu maksimal lima hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU untuk melakukan penetapan calon terpilih.
"Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, kami akan menunggu keputusan MK sebelum melanjutkan proses penetapan calon terpilih. Namun, jika tidak ada permohonan perselisihan, penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari setelah pemberitahuan resmi dari MK," jelasnya.
Setelah penetapan calon terpilih, tahapan berikutnya adalah pengusulan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih. Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan, pengusulan pengesahan ini akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Namun, jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, proses ini dapat berlangsung lebih lama, dengan waktu maksimal tiga hari setelah pasangan calon terpilih ditetapkan pasca putusan MK.
Adapun pelantikan kepala daerah terpilih menjadi tahap akhir dari seluruh proses Pilkada serentak 2024. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Shidqi berharap bahwa seluruh tahapan Pilkada serentak ini dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan transparan, serta memastikan bahwa suara rakyat dapat didengar dan dihargai. "KPU DIY berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik dan memastikan bahwa hasil Pilkada nanti mencerminkan keinginan rakyat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mulai menyalurkan bantuan seragam gratis untuk siswa baru SD, SMP, MI, dan MTs pada awal hingga pertengahan Agustus 2026. Total anggaran mencapai
Pemerintahan Donald Trump mengusulkan penutupan Konsulat Jenderal AS di Medan sebagai bagian dari efisiensi jaringan diplomatik global.
MUI mendorong hukuman mati bagi koruptor berdampak sistemik serta penerapan UU Perampasan Aset untuk memperkuat efek jera.
Menhub menegaskan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II menjadi evaluasi menyeluruh untuk memperkuat keselamatan pelayaran dan penanganan darurat.
Kemenag Kulonprogo menggelar Bimtek EMIS GTK untuk mengawal transisi sistem dan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru tetap aman.
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup pelintasan tak terjaga di Petak Sentolo-Rewulu. Total 10 perlintasan liar telah ditutup sepanjang 2026.