Gunungkidul Bentuk Satgas Siaga Sampah Tingkat Rumah Tangga, Ini Tugasnya

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 08 Desember 2024 15:47 WIB
Gunungkidul Bentuk Satgas Siaga Sampah Tingkat Rumah Tangga, Ini Tugasnya

Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membentuk satuan tugas (satgas) siaga sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Satgas ini memiliki empat fungsi; salah satunya adalah menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis pengelolaan sampah di Gunungkidul.

Pembina satgas tersebut adalah Bupati Gunungkidul, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kodim 0730, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Komandan Detasemen TNI AU Gading, dan Ketua TP PKK. Adapun ketua umum satgas adalah Sekda Gunungkidul dengan ketua teknis adalah kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Setelah Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 284/KPTS/2024 tersebut terbit, Panewu akan membentuk dan menetapkan satgas siaga sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat kapanewon yang bertugas melakukan koordinasi pengelolaan sampah di kapanewon.

Selain Panewu, Lurah juga akan membentuk satgas siaga sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat kalurahan yang bertugas melakukan koordinasi pengelolaan sampah di kalurahan, padukuhan sampai dengan tingkat rumah tangga.

"Tapi memang kami tidak menetapkan batas waktu pembentukan Satgas itu," kata Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, Sabtu (7/12).

BACA JUGA: Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi

Panewu Saptosari, Eka Prayitno mengatakan pihaknya telah menerima SK tersebut dan dia masih melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yagn akan dimasukkan dalam Satgas.

Eka juga meminta semua kalurahan mulai merancang dan membentuk Satgas sampah kalurahan. Satgas ini harus segera dibentuk sebagai pencegahan pembuangan sampah ilegal dan praktik ilegal lain.

Pasalnya, Polsek Saptosari sempat menangkap lima armada yang membuang sampah di Padukuhan Dondong, Kalurahan Jetis, Saptosari, Gunungkidul, Rabu (20/11/2024).

Bus tersebut menurut Polsek berasal dari Kota Jogja. Hal ini juga dibenarkan Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono. Hary bahkan menyatakan ada salah satu sopir yang bekerja di Depo Sampah Mandala Krida.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan menolak apabila ada penawaran untuk menampung pembuangan sampah dari luar kabupaten, dalam pengawasan tentu bersama dengan dukuh, lurah, babin, linmas, jaga warga, dan unsur lainnya," kata Eka.

Di lain pihak, Panewu Purwosari, Baryono mengatakan pihakbya telah melakukan tindak lanjut terhadap SK Satgas tersebut. Menjelang libur panjang Nataru, dia menegaskan forum komunikasi pimpinan daerah akan melakukan patroli baik malam natal maupun tahun baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal.

Pembuangan sampah ilegal juga pernah terjadi di Hutan Mranak, Padukuhan Widoro, Giripurwo, Purwosari. Menurut keterangan Perantara Pembuang Sampah, Warjito, ketika itu, sampah yang dibuang tersebut berasal dari Kota Jogja dan Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online