UKDW Jogja Buka Prodi Teknologi Pangan, Fokus Inovasi Pangan
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Ilustrasi buruh./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY keberatan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan untuk tahun depan.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan bahwa angka yang ditetapkan masih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Besaran upah yang ditetapkan saat ini masih mencerminkan upah murah,” kata Irsad, Rabu (18/12/2024).
Dia menambahkan bahwa upah yang rendah tidak sebanding dengan kontribusi besar yang diberikan oleh para buruh dalam proses produksi. “Buruh di DIY adalah pekerja yang sangat produktif, tapi upah yang mereka terima tidak mencerminkan nilai dan jerih payah mereka,” kata dia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produktivitas buruh di DIY memang tergolong tinggi. Namun, hal ini tidak sejalan dengan besaran upah yang mereka terima. Irsad berpendapat bahwa upah yang layak bagi buruh DIY berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
“Upah yang layak tidak hanya akan memenuhi kebutuhan hidup dasar buruh dan keluarga mereka, tetapi juga akan mendorong peningkatan produktivitas,” ucap Irsad.
Dia berargumen bahwa upah yang rendah justru dapat menurunkan motivasi kerja dan kinerja buruh. Lebih lanjut, Irsad menyatakan bahwa upah murah merupakan bentuk ketidakadilan dalam sistem ekonomi. “Perusahaan-perusahaan di DIY banyak yang meraih keuntungan besar, tapi pekerja yang menjadi tulang punggung produksi hanya menerima upah yang sangat minim,” ujarnya.
BACA JUGA: Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu
Dia berharap Pemda DIY khususnya Gubernur, dapat merevisi besaran UMK dan UMSK tahun 2025. “DIY memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi provinsi yang lebih adil dan sejahtera. Salah satu caranya adalah dengan memberikan upah yang layak bagi para pekerja,” kata Irsad.
Selain itu, Irsad juga menyoroti masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi yang masih menjadi persoalan di DIY. Ia berpendapat bahwa upah murah justru memperparah kondisi tersebut. “Dengan memberikan upah yang layak, kita dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
DPRD Bantul mengawasi persiapan Pilur serentak di 30 kalurahan untuk memastikan tahapan berjalan transparan dan bebas politik uang.
Esensi digitalisasi bagi Kelompok Pengrajin Batik Rinakit merupakan gambaran semangat para pelaku ekonomi kreatif
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.