Ini 5 Jenis Kendaraan Angkutan yang Kena Pembatasan Operasional Selama Libur Akhir Tahun

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 19 Desember 2024 16:47 WIB
Ini 5 Jenis Kendaraan Angkutan yang Kena Pembatasan Operasional Selama Libur Akhir Tahun

Ilustrasi./Harian Jogja-Triyo Handoko

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai pengaturan lalu lintas jalan selama masa natal 2024 dan tahun baru 2025 di wilayah Gunungkidul.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan SE tersebut intinya berisi mengenai pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang. “Ada angkutan barang yang diizinkan beban muatannya dan sumbu kendaraan,” kata Irawan di Garasi PO Maju Lancar, Playen, Rabu (19/12/2024).

Lima kendaraan yang menjadi sasaran pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, antara lain mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg; mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Adapun waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. Lalu, pada Selasa (24/12/2024) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. Kemudian, pada Kamis (26/12/2024) - Minggu (29/12/2024) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. Terakhir, pada Rabu (1/1/2025) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu tersebut berlaku untuk Ruas Jalan Non-Tol (Jalan Nasional) yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul yaitu ruas jalan Jogja - Wonosari.

Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; sepeda motor gratis; keperluan penanganan bencana alam; pakan ternak; dan barang pokok.

Mobil barang pengangkut sebagaimana dimaksud di atas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang; dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil angkutan barang.

Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan Polres Gunungkidul akan menyiapkan tim ganjal ban di Tikungan Slumprit, Patuk di jalur Jogja-Wonosari. Jalur ini menjadi salah satu jalur jalan yang menjadi perhatian Polres Gunungkidul.

Jalur Jogja - Wonosari merupakan jalur utama bagi kendaraan yang akan menuju atau pergi dari Gunungkidul. Hal ini memunculkan potensi kepadatan arus lalu lintas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online