Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sedang membawa Lurah Sampang, Suharman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Senin (30/12/2024). /ist-Kejari Gunungkidul.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Sampang Gedangsari non-aktif Suharman tidak hanya terancam dipecat dari jabatannya karena kasus penambangan Tanah Kas Desa. Akan tetapi dia juga kehilangan hak atas tanah pelungguh yang diperoleh sebagai lurah.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan kasus yang menjerat Lurah Sampang masih jalan terus. Meski demikian, sejumlah sanksi telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Lurah Sampang Non-aktif Terancam Dipecat
Seperti halnya saat ditetapkan sebagai tersangka, Suharman sudah diberhentikan sebagai lurah. Posisi yang ditinggalkan pun telah ditunjuk Carik Sampang sebagai Pelaksana Tugas Lurah Sampang. “Meski lurah telah dinon-aktifkan, tapi sudah ada Plt sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Sampang tetap berjalan,” kata Kris, Kamis (2/1/2025).
Adapun sanksi berikutnya, hak atas tanah pelungguh sebagai lurah juga telah dicabut. Keputusan pencabutan mengacu pada Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, maka hak tersebut telah dicabut.
Pencabutan hak tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan, lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.
“Ya nanti kalau setelah ada keputusan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalan, maka akan diberhentikan dan hak pelungguh dan tanah pengarem-arem akan dicabut secara tetap. Tapi, kalau tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” kata Kris.
Meski demikian, ia mengakui bahwa lurah non aktif masih tetap memeroleh penghasilan tetap dan diberikan setiap bulan. Hanya saja, lanjut Kris, besaran diterima 50% dari siltap yang diterima saat masih menjadi lurah. “Kententuannya memang siltap diberikan sebesar 50%,” ungkapnya.
Lurah Sampang non-aktif, Suharman akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin (30/12/2024). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penyidik Kejari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Suharman dibawa ke Lapas Wirogunan untuk mempermudah jalannya persidangan. “Berkas perkara dan BB berikutnya kami siapkan untuk sidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” katanya.
BACA JUGA : Lurah Sampang Gunungkidul Akhirnya Ditahan di Lapas Wirogunan Jogja
Dia menjelaskan, Suharman ditetapkan sebagai tersangka karena perannya pemberi izin ke perusahaan untuk menambang TKD. Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta.
Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga sangkakan Pasal 11 UU Tipikor dan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 maksimal 15 dan 20 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.