Tok! Robinson Mafia Tanah Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 16 Januari 2025 18:07 WIB
Tok! Robinson Mafia Tanah Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan vonis terhadap Robinson Saalino, terdakwa kasus korupsi mafia tanah di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman yang digelar Kamis (16/1/2025)./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jogja telah menjatuhkan vonis terhadap Robinson Saalino, terdakwa kasus korupsi mafia tanah di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/1/2025), Robinson divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Robinson akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun. "Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Robinson dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp336.400.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan. 

Robinson Saalino didakwa terlibat dalam korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Wedomartani selama periode 2017 hingga 2023. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara dalam pengelolaan tanah tersebut.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan. Hal ini berarti kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di DIY. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online