Kontrak 3.335 PPPK Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, DPRD Minta Presensi Dievaluasi
DPRD Bantul meminta Pemkab mengevaluasi presensi PPPK paruh waktu agar tidak disalahgunakan dan kedisiplinan pegawai tetap terjaga.
Suasana sidang putusan vonis terhadap Robinson Saalino, terdakwa kasus korupsi mafia tanah di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman yang digelar Kamis (16/1/2025)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jogja telah menjatuhkan vonis terhadap Robinson Saalino, terdakwa kasus korupsi mafia tanah di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman.
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/1/2025), Robinson divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Robinson akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun. "Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Robinson dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp336.400.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Robinson Saalino didakwa terlibat dalam korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Wedomartani selama periode 2017 hingga 2023. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara dalam pengelolaan tanah tersebut.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan. Hal ini berarti kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di DIY. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta Pemkab mengevaluasi presensi PPPK paruh waktu agar tidak disalahgunakan dan kedisiplinan pegawai tetap terjaga.
Pengajuan visa bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap, paspor, atau data tidak sesuai. Simak enam hal yang perlu diperiksa sebelum mengajukan visa.
Agnez Mo akan debut di Madame Tussauds Hollywood pada Oktober 2026. Simak penampilan busana denim dan perjalanan patung lilinnya di Asia.
Hasil verifikasi 22 gerai KDMP Kulonprogo menemukan masalah bangunan, air bersih, dan daya listrik. Agrinas diberi waktu perbaikan maksimal tiga bulan.
WhatsApp menghadirkan fitur telepon tamu yang memungkinkan pengguna tanpa akun mengikuti panggilan lewat browser komputer. Simak cara dan fiturnya.
Syahrini menggelar konser Aku Kembali pada 1 Desember 2026 di Jakarta. Simak delapan kategori tiket dan jadwal penjualannya.