Desil DTSEN Tak Bisa Langsung Berubah, Warga Bantul Harus Tunggu 3 Bulan
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY memastikan akan tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat soal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 lalu. Jadwal pelantikan kepala daerah sebelumnya ditetapkan 6 Februari 2025, tapi baru-baru ini beredar informasi diundur jadi 18-20 Februari 2025.
Sekda DIY, Beny Suharsono menyatakan telah menyiapkan seluruh keperluan yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku untuk kelengkapan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kami belum menerima informasi soal pengunduran jadwal pelantikan. Sesuai dengan aturan sebelumnya dan informasi terakhir yang kami terima, kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari,” ujar Beny, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, jika wacana pengunduran jadwal pelantikan menjadi 18 hingga 20 Februari terwujud pihaknya akan tetap mengikuti. Pemda DIY menyatakan kesiapannya kapan pun pelantikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya
“Semua administrasi dan dokumen dari kami sudah siap. Sekalipun nanti diundur menjadi 18 sampai 20 Februari, kami selalu siap,” katanya.
Terkait dengan masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah yang sekarang masih diemban di sejumlah daerah, Beny menekankan bahwa hal itu tidak akan menjadi kendala. Masa jabatan Pj akan otomatis berakhir saat kepala daerah terpilih resmi dilantik.
“Tidak jadi masalah karena masa kerjanya habis saat kepala daerah terpilih dilantik. Tanggal kapan pun kami siap,” katanya.
Seperti diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bergantung pada penyelesaian sengketa hasil pemilu. Jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK, proses pelantikan bisa mengalami penyesuaian. Namun, bagi daerah yang tidak ada sengketa, pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal awal.
Sebelumnya diberitakan, Pelantikan Kepala Daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur antara 18 dan 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT Asli RI, di Bandara Juanda.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Rudal Iran disebut makin canggih dengan teknologi pencari target. Kemampuan ini meningkatkan ancaman terhadap kapal perang AS di Selat Hormuz.
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan Inhutani V oleh PT PSMI. Rp1 triliun disita, 47 saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka.