CFD Gunungkidul Pindah ke Jalan Agus Salim, Ini Alasannya
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Tugu Jumenangan Sri Sultan HB X yang berada di depan Pasar Semin merupakan salah satu cagar budaya yang ada di Kabupaten Gunungkidul Rabu (5/2/2025). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul telah menetapkan 20 warisan cagar budaya di 2024. Penetapan ini sebagai salah satu upaya pelestarian dan pemeliharaan terhadap warisan budaya masa lalu.
Berdasarkan data yang ada warisan yang ditetapkan di antaranya Wayang Beber Remeng Mangunjaya gulungan 1,2,3 dan 4 di Padukuhan Gelaran 2, Bejiharjo, Karangmojo. Selanjutnya juga ada kotak Wayang Beber; Fragmen Arca di Candi Dengok, Playen sebanyak empat unit.
Selanjutnya ada Candi Dengok sebagai struktur cagar budaya; Topeng Klana Sewandana, Topeng Bancak, Topeng Doyok di Kalurahan Duwet, Wonosari. Warisan berikutnya yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Kubur Peti Batu empat unit di Petak 130 di Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan.
Adapun tiga warisan lainnya terdiri dari Fragmen Menhir, penampungan Bleberan di Kalurahan Bleberan, Playen serta Yoni di Kalurahan Karangpilang, Semin. Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, tahun lalu ada 20 warisan masa lalu yang ditetapkkan sebagai cagar budaya di Kabuapten Gunungkidul.
Sebelum penetapan, sudah dilakukan sidang TACB dan seluruhnya ditetapkan sebagai benda warisan cagar budaya tingkat kabupaten.
“Penetapan juga telah dibuatkan surat keputusan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten,” kata Ari, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan, sebelum sidang penetapan dilaksanakan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahui kelayakan dari peninggalan tersebut.
“TACB ada enam orang yang mendapatkan SK dari gubernur. Tim ahli ini berasal dari berbagai latar belang mulai dari arsitek, arkeologi, sejarawan, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan [Choirul Agus Mantara] wakil dari bidang pemerintahan,” katanya.
Menurut dia, jumlah benda yang ditetapkan sebagai warisan cagar budaya masih bisa bertambah. Pasalnya, setiap tahunnya terus melakukan dan pengusulan terhadap penetapan cagar budaya yang baru.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.