Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Tugu Jumenangan Sri Sultan HB X yang berada di depan Pasar Semin merupakan salah satu cagar budaya yang ada di Kabupaten Gunungkidul Rabu (5/2/2025). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul telah menetapkan 20 warisan cagar budaya di 2024. Penetapan ini sebagai salah satu upaya pelestarian dan pemeliharaan terhadap warisan budaya masa lalu.
Berdasarkan data yang ada warisan yang ditetapkan di antaranya Wayang Beber Remeng Mangunjaya gulungan 1,2,3 dan 4 di Padukuhan Gelaran 2, Bejiharjo, Karangmojo. Selanjutnya juga ada kotak Wayang Beber; Fragmen Arca di Candi Dengok, Playen sebanyak empat unit.
Selanjutnya ada Candi Dengok sebagai struktur cagar budaya; Topeng Klana Sewandana, Topeng Bancak, Topeng Doyok di Kalurahan Duwet, Wonosari. Warisan berikutnya yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Kubur Peti Batu empat unit di Petak 130 di Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan.
Adapun tiga warisan lainnya terdiri dari Fragmen Menhir, penampungan Bleberan di Kalurahan Bleberan, Playen serta Yoni di Kalurahan Karangpilang, Semin. Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, tahun lalu ada 20 warisan masa lalu yang ditetapkkan sebagai cagar budaya di Kabuapten Gunungkidul.
Sebelum penetapan, sudah dilakukan sidang TACB dan seluruhnya ditetapkan sebagai benda warisan cagar budaya tingkat kabupaten.
“Penetapan juga telah dibuatkan surat keputusan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten,” kata Ari, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan, sebelum sidang penetapan dilaksanakan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahui kelayakan dari peninggalan tersebut.
“TACB ada enam orang yang mendapatkan SK dari gubernur. Tim ahli ini berasal dari berbagai latar belang mulai dari arsitek, arkeologi, sejarawan, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan [Choirul Agus Mantara] wakil dari bidang pemerintahan,” katanya.
Menurut dia, jumlah benda yang ditetapkan sebagai warisan cagar budaya masih bisa bertambah. Pasalnya, setiap tahunnya terus melakukan dan pengusulan terhadap penetapan cagar budaya yang baru.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan
Produksi perikanan budi daya Gunungkidul mencapai 7.119 ton hingga Juni 2026. Lele mendominasi dengan produksi lebih dari 6.168 ton.