LBH Jogja Telusuri Keberadaan 26 Orang Usai Kericuhan di DPRD DIY
LBH Jogja mendata 48 orang terkait kericuhan di DPRD DIY. Sebanyak 14 orang pulang, delapan ditahan, dan 26 belum diketahui keberadaannya.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Gamping memeriksa pemilik salah satu toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Padukuhan Depok, Kalurahan Ambarketawang, Sleman, Selasa (19/2/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, mereka tidak menemukan barang bukti botol miras.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengatakan Polsek Gamping bersama anggota Koramil Gamping, Kalurahan Ambarketawang, dan Kepala Dukuh Depok melakukan pemeriksaan di toko tersebut. “Pemeriksaan toko ini kami lakukan menindaklanuti laporan dari masyarakat tentang peredaran minuman keras di dekat lampu merah Depok,” kata Bowo, Rabu (19/2/2025).
Bowo mengaku pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa botol miras di toko tersebut. Meski begitu, dia telah bertemu dengan pemilik toko dan meminta agar tidak ada lagi aktivitas jual beli miras.
Menurut dia, toko tersebut memiliki jarak yang dekat dengan tempat ibadah serta satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Sleman No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, pendirian toko miras tidak boleh berada di dekat satuan pendidikan dan tempat ibadah. “Polsek Gamping akan melakukan pengawasan agar tempat tersebut benar-benar sudah tidak digunakan lagi sebagai toko miras,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Toko Pakan Ternak di Bantul
Senada, Ketua RW 29 Padukuhan Depok, Sri Fasatria mengaku dia dan perangkat desa juga tidak menemukan barang bukti berupa botol miras. Hanya ada kardus-kardus di toko tersebut. “Informasi pemeriksaan kemungkinan sudah bocor. Sama sekali sudah bersih. Kardus saja. Kemarin saya minta agar ditutup permanen, tetapi pihak outlet mengaku mau memfungsikan sebagai toko kelontong. Tetapi kalau jual miras lagi, kami sikat,” kata Fasatria.
Sebelumnya, Fasatria bersama kelompok Jaga Warga dan beberapa pihak mendatangi Polsek Gamping pada Senin (18/2/2025). Mereka menyampaikan surat keberatan atas penjualan miras di toko yang berada di perkampungan Padukuhan Depok.
Padahal, toko yang diduga menjual miras tersebut berada dekat dengan satuan pendidikan dan tempat ibadah. Jarak toko dari SMP terdekat sekitar 100 meter, SMK 200 meter, dan Masjid Al Barokah 200 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LBH Jogja mendata 48 orang terkait kericuhan di DPRD DIY. Sebanyak 14 orang pulang, delapan ditahan, dan 26 belum diketahui keberadaannya.
PSS Sleman menjamu PSGC Ciamis pada laga pembuka Grup F I League Cup 2026. Simak jadwal, prediksi susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Prekuel film 5cm berjudul 5cm Revolusi Hati tayang 24 Desember 2026. Film ini mengisahkan persahabatan, cinta pertama, dan petualangan di Banyuwangi.
Mengenal perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo, mulai dari Kapolres Surakarta, ajudan Jokowi, Kapolri, hingga menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026. Dengan keputusan ini, total 16 bank tutup sepanjang 2026.
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan nomor Presiden Prabowo melalui LIMS tanpa prosedur. Kenali fungsi, cara kerja, dan pengamanan sistem tersebut.