Cabai Rawit Jadi Primadona Hortikultura Sleman pada Semester I 2026
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Foto ilustrasi Jamkesus Terpadu. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman mencatat ada 11.196 warga Sleman menjadi sasaran penonaktifan alias dicabut dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) APBN pada 2024. Salah satu sebab penonaktifan tersebut adalah kelas ekonomi atas. Padahal, PBI JK APBN diperuntukkan bagi masyarakat bawah yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos Sleman, Atmoko mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) telak melakukan pembaruan data melalui sinkronisasi data dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Data dasar sinkronisasi ini adalah DTKS.
Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada sasaran pemberian subsidi listrik tidak tepat sasaran. Terdapat sejumlah warga yang menggunakan listrik berkapasitas 2.200 VA ke atas justru mendapat subsidi listrik. “Mayoritas warga ini sebagai penerima PBI JK,” kata Atmoko ditemui di kantornya, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA : Kanwil Kemenkum DIY Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan
Artinya, warga pengguna listrik 2.200 VA ke atas tersebut seharusnya tidak masuk dalam DTKS. Kemensos kemudian menghapus warga tersebut dari DTKS. Hal ini lantas menyebabkan mereka terlempar dari kepesertaan PBI JK.
Selain data hasil sinkronisasi tersebut, Pemkab Sleman juga melakukan pemutakhiran data. Warga yang tidak masuk dalam DTKS dicoret kepesertaannya dari PBI JK. Paling tidak ada enam kategori penonaktifan kepesertaan PBI JK.
Enam tersebut, antara lain NIK tidak ditemukan sejumlah 1.086 orang, meninggal 752 orang, dihapuskan 7.912 orang, pindah segmen 689 orang, NIK ganda ada 149 orang, dan pekerjaan tidak sesuai ada 608 orang.
“Pindah segmen artinya ada warga yang mendaftar sebagai penerim Jaminan Kesehatan lewat perusahaan. Perusahaan yang menjamin. Kalau NIK ganda itu kasusnya biasanya lansia sepuh rekam ulang KTP, tapi dibuatkan KTP baru,” katanya.
Adapun kategori pekerjaan tidak sesuai adalah profesi yang sumber upah atau gaji bersumber dari APBN. Dua contoh profesi tersebut, yaitu guru honorer dan tagana.
“Meski guru honorer mendapat upah di bawah UMR, dia tetap tidak mendapat fasilitas atau dicabut kepesertaannya dari PBI JK. Sumber upah merekan kan dari APBN,” ucapnya.
Selain guru honorer, tagana juga tidak mendapat fasilitas PBI JK APBN. Tagana yang hanya mendapat tali asih per bulan Rp250.000 potong pajak tetap tidak mendapat fasilitas tersebut. Sumber tali asih tersebut berasal dari APBN.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Ludyanta mengatakan Pemkab Sleman telah mengalokasikan anggaran untuk memberi fasilitas PBI JK APBD kepada warga Sleman yang masuk dalam DTKS.
Dasar pemberian fasilitas ini adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 10.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 110/ 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 11/2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. “Leading sector untuk PBI JK APBD itu Dinas Kesehatan,” kata Ludyanta.
Kepesertaan warga yang sempat dinonaktifkan bisa juga diaktifkan kembali secara berjenjang. Pengaktifan kembali harus melalui pendaftaran DTKS. Warga juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Disinggung ihwal penonaktifan warga yang tercatat DTKS dalam PBI JK APBN, dia menegaskan ada perubahan kebijakan. Pada mulanya, tagana bisa menerima PBI JK APBN. Belakangan, mereka tidak lagi menerima.
“Ada juga persoalan lain bahwa ada warga yang tidak tahu NIK dipakai orang untuk dipinjam daftar usaha dan sebagainya. Dampaknya ke kepesertaan PBI JK APBN,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.