Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Ilustrasi Satpol PP./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menindak tegas pedagang street coffee di kawasan Kotabaru. Keberadaan street coffee itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum usai adanya laporan dari warga sekitar. Sebab, pedagang street coffee ini berjualan di fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan teguran tertulis pada para penjaja street coffee itu sebelumnya datang dari jajaran Kemantren Gondokusuman. Namun, hingga dua kali diberikan, teguran itu tak diindahkan.
Satpol PP kemudian menggelar penertiban pada 16 Februari 2025. Sebanyak 5 pedagang yang ditemukan saat itu diminta untuk membuat surat pernyataan. Namun, ketika jajaran Satpol PP melakukan patroli pada 17 Februari 2025, sebanyak 4 pedagang diketahui kembali berjualan.
BACA JUGA : Satpol PP Jadi Garda Depan Tangani Sampah Liar di Jogja
"Pada saat hari Minggu [16/2] itu yang kita tertibkan itu mereka membuat surat pernyataan, tapi malah malam hari (17/2) itu mereka berjualan, padahal mereka tahu kalau itu dilarang,” jelas Octo saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Octo menegaskan keempat pedagang itu terpaksa harus menjalani sanksi yustisi. Persidangan akan dilakukan pada Rabu mendatang (26/2/2025). Octo memastikan pihaknya tak bisa terus menerus hanya sebatas memberikan surat peringatan saja. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Octo mengatakan denda maksimal yang diterapkan adalah maksimal Rp 50 juta.
“Nanti berapa yang diketok hakim menyesuaikan dengan berita acara, tanya jawabnya, termasuk pendalaman dari hakim,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan memastikan pihaknya akan melakukan penataan di kawasan Kotabaru. Seluruhnya akan dikembalikan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kawasan Kotabaru. Di sisi lain, Wawan menegaskan penataan bukan lah upaya untuk tidak mendukung keberadaan UMKM di Kota Jogja. Wawan menyebut pihaknya akan turut menggandeng berbagai pihak terkait untuk mencari skema penataan yang sesuai.
BACA JUGA : Gandeng Kopasgat, Satpol PP Jogja Gelar Latihan Kedisiplinan
"Yang jelas nanti akan kita tata lokasinya. Kalau melarang adanya UKM tidak. Saya justru membangun UKM, tapi posisi penataan itu mesti melihat tempat. Saya prioritaskan warga Kota Jogja. Sebagai wakil wali kota akan memajukan UKM. Dengan Dinas Perdagangan, dinas terkait akan coba diskusikan semuanya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.