Festival Jeron Beteng Jogja, Ada Layang-Layang hingga Pawai Ogoh-Ogoh
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
Peluncuran Klinik Konsultasi PBG di MPP Balai Kota Jogja, Rabu (5/3/2025) - Harian Jogja/ Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja meresmikan klinik konsultasi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Jogja, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya ruangan itu berada di pojok utara sehingga keberadaannya kurang strategis. Saat ini, lokasi klinik konsultasi lebih strategis dan nyaman, dilengkapi sofa yang lebih nyaman untuk kepentingan konsultasi. Klinik konsultasi ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan terkait pendaftaran PBG secara online.
Kepala DPUPKP Kota Jogja Umi Akhsanti menuturkan pengajuan PBG sejak tahun 2022 lalu sudah berlaku online dan dimigrasikan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada akun simbg.pu.go.id. Namun, menurutnya ada banyak dokumen yang harus diupload sehingga keberadaan klinik konsultasi tetap diperlukan untuk mempermudah pemohon. Banyak pemohon yang mengeluh karena kesulitan dalam mengunggah dokumen.
"Sebelumnya ada layanan melalui WA. Tetapi ketika menyangkut siteplan atau gambar maka itu akan lebih mudah dijelaskan secara offline atau bertemu langsung. Konsultasi dilakukan agar setiap dokumen bisa sesuai dan mempercepat akses layanan," jelas Umi saat ditemui di MPP Balai Kota Jogja, Rabu (5/3/2025).
Umi mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya PBG adalah 28 hari kerja atau 35 hari kerja sampai dengan pembayaran retribusi. Namun, masih banyak pemohon yang kesulitan sehingga klinik konsultasi ini bisa menjadi solusi.
Menurutnya, lama atau tidaknya durasi waktu untuk mendapatkan PBG sangat bergantung dari pemohon. Terutama, banyak pemohon yang tidak segera menindaklanjuti dokumen yang dikembalikan dan harus diperbaiki. Sebelum dokumen perbaikan ditindaklanjuti, proses pemeriksaan dokumen untuk menerbitkan PBG juga belum bisa dilakukan. Sementara durasi waktu tetap dihitung berdasarkan tanggal penerimaan berkas.
"Padahal mayoritas berkas yang diajukan membutuhkan perbaikan. Terutama berkaitan kesesuaian tata ruang serta perencanaan dalam gambar," imbuhnya.
Umi mengatakan selama ini upaya pemberian informasi sudah dilakukan kepada pemohon lewat pesan WA. Ini untuk mendorong pemohon untuk segera mengecek akun SIMBG nya dan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang kurang. Di sisi lain, DPUPKP Kota Jogja mulai melakukan migrasi SIMBG ke versi 3.2.
Hal ini menjadikan beberapa akun yang tersimpan maupun proses pengajuan menjadi terganggu akibat data yang hilang. Sementara itu, dalam satu bulan setidaknya ada 50 orang yang mendatangi klinik konsultasi. Sedangkan pengakses layanan konsultasi rata-rata mencapai lima orang setiap harinya.
"PBG ini izin untuk bangun baru maupun Sertifikat Laik Fungsi [SLF]. Harapan kami masyarakat jangan menyepelekan. Fungsi PBG bukan sebatas dokumen sah perizinan tetapi kami melihat konstruksinya apakah sesuai atau tidak," ungkapnya. (Alfi Annissa Karin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.