Sleman Gandeng 34 Kampus untuk Perluas Beasiswa Sleman Pintar
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Ilustrasi perselingkuhan. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) mendapat laporan mengenai kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kapanewon Minggir. Guru SMP ini terancam sanksi pemberhentian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan aduan tersebut pada awanya berasal dari masyarakat. Setelah melalui tahap klarifikasi mulai tingkat sekolah hingga dinas pendidikan, maka ada pemberian sanksi disiplin pemberhentian.
“Pelanggaran fatal soalnya. Tapi memang yang bersangkutan belum final diberhentikan. Tadi saya sampaikan surat keputusan Bupati untuk pemberhentian,” kata Susmiarto ditemui di kantor BKPP Sleman, Kamis (6/3/2025).
Susmiarto menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terikat dengan peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitasnya. Ada hak dan kewajiban. Apabila terjadi pelanggaran, maka ada sanksi hukum.
Pemkab Sleman akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila BKN memberikan persetujuan, maka guru tersebut sah diberhentikan.
“Selama empat belas hari ini kami masih mengurus hal ini ke Badan Kepegawaian Negara. Yang bersangkutan masih mengajar. Kalau BKN setuju, SK yang saya berikan itu berlaku tetap. Kalau ada keputusan lain dari BKN ya kami ikuti,” katanya.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman aparatur sipil negara (ASN).
Adapun perselingkuhan memang menjadi salah satu kasus yang dapat berujung pada pemberhentian/pembebasan jabatan meski ada kemungkinan sanksi disiplin lain.
Tahun lalu ada juga PNS yang berselingkuh dan akhirnya mendapat sanksi penurunan pangkat. Sanksi disiplin ini mendasarkan pada kajian tim adhoc.
Adapun BKPP Sleman mencatat ada tujuh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan. Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga emas Antam turun Rp13.000 jadi Rp2.785.000 per gram hari ini. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru.
Harper Malioboro Yogyakarta donasikan 3 kambing kurban ke dua masjid sekitar. Wujud kepedulian sosial di Iduladha 1447 H.
Pemkot Jogja larang plastik saat Iduladha 2026. Warga diminta pakai besek dan wadah ramah lingkungan untuk kurangi sampah.
Muhammadiyah tegaskan kurban sebagai perekat sosial di Idul Adha 2026. Sebanyak 20 sapi didistribusikan untuk masyarakat membutuhkan.
Program penghapusan denda PBB Sleman hasilkan Rp4,4 miliar, bantu warga dan dongkrak PAD 2026.