Kasus Guru Dibacok, Disdik Sebut Tak Ada Keterangan Siswa sebagai ABK
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Bayi - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa ada sebanyak 34 anak diadopsi di Kabupaten Sleman pada 2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 26 anak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan adopsi anak tidak dapat dilakukan orang per orang. Ada mekanisme yang harus ditempuh agar adopsi anak dapat sah secara hukum.
Ari menjelaskan calon orang tua angkat (COTA) harus sudah melakukan pengasuhan terhadap calon anak angkat (CAA) minimal selama enam bulan, usia COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, COTA dan CAA memiliki agama yang sama.
COTA dapat mengadopsi ketika hanya memiliki satu anak kandung. Lebih dari satu, COTA tidak dapat melakukan adopsi. Minimal usia pernikahan COTA lima tahun. CAA juga harus sudah memiliki akta kelahiran.
“Hal yang tidak kalah penting juga itu COTA bukan merupakan pasangan sesama jenis [harus heteroseksual],” kata Ari dihubungi, Rabu (12/3/2025).
BACA JUGA: Kuda dan Andong Lepas Kendali hingga Tabrak Mobil Gegara Dipukul ODGJ
Disinggung mengenai batas minimal pengasuhan sebelum mengadopsi, Ari menegaskan COTA juga harus dipantau. Anak hasil adopsi harus dipastikan tidak terlantar. Ada kaitan juga dengan hak waris. Persoalan ini harus dipastikan.
Pekerja Sosial Dinsos Sleman, Nurul Jannah, mengatakan adaposi anak harus dilakukan melalui lembaga yang berizin seperti Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) di Kalurahan Bimomartani, Ngemplak.
“Kalau ada anak terlantar atau bayi dibuang tidak boleh diadopsi langsung. Anak terlantar kan istilahnya anak negara. Harus melalui proses. Dalam prosesnya, kami akan menitipkan bayi ke empat panti, seperti BRSPA. Kalau sudah masuk di pantai, kami buatkan akta kelahiran dan sebagainya. Adopsinya harus izin ke Dinas Sosial Provinsi,” kata Nurul.
Menurut Nurul, COTA juga tidak bisa serta merta memilih bayi atau anak yang akan diadopsi. COTA harus mengikuti nomor antrian sesuai pendaftaran di Dinsos DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Supermarket bangunan dan elektronik di Berbah terbakar Kamis siang. Sekitar 20 armada damkar dikerahkan, ratusan kendaraan ikut terbakar.
Cek jadwal SIM Keliling Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
DPRKPLH Temanggung menemukan kapasitas IPAL SPPG Tegalurung I belum mencukupi. Perbaikan dan pemeriksaan lanjutan segera dilakukan.
Fuad Hasan Masyhur membantah uang US$500.000 yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 2 Oktober 2026 lengkap tiap stasiun. KRL berangkat mulai 05.05 WIB dengan tarif Rp8.000.