Bantul Kucurkan Rp2,17 Miliar untuk Perbaikan 89 Rumah Tak Layak Huni
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Aparat kepolisian dan tim Inafis saat memeriksa temuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, pada Kamis (20/3/2025). Dok. Ist (email)
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, Kamis (20/3/2025). Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan tulang belulang manusia dalam kantong sampah hitam di indekos tersangka yang tak lain adalah kekasih korban.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada aparat. Penemuan kerangka tersebut pertama kali dilaporkan oleh saksi G, yang merupakan ayah dari Muhammad Rafy Ramadhan, 24, tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul, tersangka Muhammad Rafy Ramadhan mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kekasihnya, EDP, 23, yang telah dibunuhnya pada 25 September 2024 di sebuah kontrakan di Dusun Manding, Sabdodadi, Bantul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang memasak bakso dan meninggalkannya sejenak untuk menyapu ruangan. Sementara itu, tersangka sedang mencuci piring.
BACA JUGA: Firasat Bagus Patrick Kluivert yang Berujung Mimpi Buruk Timnas Indonesia
Akibat bakso yang digoreng menjadi gosong, korban marah dan memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak lima kali.
"Tersulut emosi, tersangka kemudian berbalik dan mencekik korban selama sekitar lima menit hingga korban tidak lagi bernyawa," jelas Jeffry, Jumat (21/3/2025).
Setelah korban meninggal, jasadnya dibiarkan di kamar hingga membusuk dan akhirnya tinggal kerangka.
Pada 7 Desember 2024, tersangka membersihkan lokasi kejadian, mengumpulkan sisa-sisa jenazah dalam kantong sampah dan membawanya ke beberapa lokasi berbeda, termasuk kontrakannya di Condongcatur, Sleman, serta sebuah losmen di Kaliurang.
"Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka membakar barang-barang milik korban, termasuk pakaian, selimut, dan pernak-pernik yang terkontaminasi jasad korban. Selain itu, handphone korban dijual secara daring seharga Rp3,3 juta," ungkap Jeffry.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu yakni tiga kantong plastik sampah berisi pakaian dan barang milik korban, dua koper besar berisi barang korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan SIM card korban yang ditemukan di handphone tersangka.
"Dengan terungkapnya kasus ini, Muhammad Rafy Ramadhan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Sony hentikan produksi game fisik PlayStation mulai Januari 2028. Semua game baru hanya digital. Era kaset dan cakram berakhir.
Eropa dilanda gelombang panas ekstrem, kota-kota seperti Pulluau (Prancis) dan Bilbao (Spanyol) catat rekor suhu terpanas. Dampak serius pada kesehatan dan infr
Messi dan Mbappe memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026. Kane dan Haaland membayangi dalam perebutan Golden Boot yang semakin ketat.
BPS DIY memastikan data Sensus Ekonomi 2026 aman, tidak digunakan untuk pajak maupun pinjol, serta dijamin kerahasiaannya.