Pembangunan Rusun ASN Sleman Terganjal Masalah Lahan
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah mendapat tanggapan dari Bupati. Salah satu poin yang menjadi evaluasi mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P-2).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut mengacu pada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata dia, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda.
“Pengenaan tarif nanti akan dilakukan dengan persentase melalui Peraturan Bupati. Dengan begitu, NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] di bawah Rp1 miliar maupun di atas Rp1 miliar akan dikenakan PBB P2 yang berbeda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD,” kata Harda ditemui di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (11/4/2025).
Harda menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan antisipasi dari over regulasi, karena seluruh aturan pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Budi Sanyata, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Sanyata mengaku tidak boleh ada pengenaan dua tarif dalam Perda PDRD. Sebagaimana telah disampaikan Harda, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda tersebut.
Dalam Pasal 8 angka (1) Perda PDRD tersebut mengatur pengenaan tarif PBB P2 dengan mendasarkan pada NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1% dan di atas Rp1 miliar sebesar 0,2%. Kedua tarif ini akan digabung menjadi satu dengan besaran 0,2%.
“Pemkab Sleman tidak boleh menggunakan dua tarif dalam satu Perda. Tapi Pemerintah bisa memberikan semacam diskon. Nanti ada kebijakan tarif PBB P2 yang NJOP-nya di atas Rp1 miliar ada potongan 50%, sehingga beban masyarakat sama,” kata Sanyata.
“Prinsip dari kami Perda PDRB adalah Sleman bisa mencapai PAD, iklim investasi tetap nyaman, dan masyarakat tidak terbebani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
Nicolas Batum mengumumkan pensiun setelah 18 musim di NBA. Ia menutup karier dengan 11.553 poin dan dua medali perak Olimpiade.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Selasa 22 September. Indonesia tampil di 17 cabor, termasuk bulu tangkis beregu putra dan putri.
IHSG melemah 0,88% ke 6.384,73 jelang RDG BI. Simak area support IHSG dan rekomendasi saham BIPI, IRSX, GDST, serta SMRA.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Banjir bandang menerjang kompleks perkantoran Bupati Solok. Kantor PUPR, kesehatan, BKD hingga DPRD terdampak, warga juga dievakuasi.