PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah mendapat tanggapan dari Bupati. Salah satu poin yang menjadi evaluasi mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P-2).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut mengacu pada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata dia, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda.
“Pengenaan tarif nanti akan dilakukan dengan persentase melalui Peraturan Bupati. Dengan begitu, NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] di bawah Rp1 miliar maupun di atas Rp1 miliar akan dikenakan PBB P2 yang berbeda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD,” kata Harda ditemui di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (11/4/2025).
Harda menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan antisipasi dari over regulasi, karena seluruh aturan pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Budi Sanyata, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Sanyata mengaku tidak boleh ada pengenaan dua tarif dalam Perda PDRD. Sebagaimana telah disampaikan Harda, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda tersebut.
Dalam Pasal 8 angka (1) Perda PDRD tersebut mengatur pengenaan tarif PBB P2 dengan mendasarkan pada NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1% dan di atas Rp1 miliar sebesar 0,2%. Kedua tarif ini akan digabung menjadi satu dengan besaran 0,2%.
“Pemkab Sleman tidak boleh menggunakan dua tarif dalam satu Perda. Tapi Pemerintah bisa memberikan semacam diskon. Nanti ada kebijakan tarif PBB P2 yang NJOP-nya di atas Rp1 miliar ada potongan 50%, sehingga beban masyarakat sama,” kata Sanyata.
“Prinsip dari kami Perda PDRB adalah Sleman bisa mencapai PAD, iklim investasi tetap nyaman, dan masyarakat tidak terbebani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.