Pilur Gunungkidul Digelar 26 September, Pemkab Minta Logistik Tuntas H-2
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul di awal 2025 telah menangani dua kasus kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab. Kasus ini mengenai perselingkuhan yang melibatkan empat orang pegawai.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan hingga April ini sudah ada dua kasus kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab. Kasus itu merupakan pegawai yang terlibat masalah perselingkuhan.
Satu kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai laki-laki berinsial S yang bekerja di Kapanewon Purwosari dengan pegawai di Kapanewon Panggang berinsial JS. Kasus ini sudah selesai dan keduanya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
“Sanksi pemberhentian sudah diberikan sejak awal Februari lalu,” kata Sunawan, Selasa (15/4/2025).
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat Karena Selingkuh, Pegawai Ini Ajukan Banding
Adapun kasus perselingkuhan lainnya melibatkan dua pegawai di lingkup Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Menurut dia, bupati sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pegawai di lingkup BKPPD, atasannya langsung dan Inspektorat Daerah.
Sunawan tidak menampik, proses penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan. Kendati demikian, ia mengakui hingga sekarang belum ada sanksi karena keputusan masih menunggu kebijakan bupati.
“Hasil pemeriksaan sudah kami serahkan dan tinggal menunggu dijatuhkan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan,” katanya.
Sunawan menambahkan, kasus yang ditangani di awal tahun ini kesemuanya menyangkut perselingkuhan. Ia tidak menampik masalah perselingkuhan seringkali muncul dan terjadi di setiap tahunnya.
“Ini jadi tugas kami untuk terus menyosialisasikan masalah kedisiplinan pegawai. Selain itu, juga ada upaya pendekatan agama agar kasus perselingkuhan bisa ditekan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono membenarkan adanya kasus dugaan perselingkuhan dan tindakan mesum yang dilakukan dua oknum pegawainya. Adapun hasil pemeriksaan di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diserahkan ke bupati untuk pemberian sanksi.
“Benar keduanya pegawai di dinas kami. Keduanya juga telah mengakuinya dan peristiwa itu terjadi belum lama karena terungkap di 2025,” kata Supartono.
Dia menjelaskan, keduanya juga mengakui telah menjalin hubungan sejak 2022. Peristiwa terpegok bukan yang pertama karena saat itu juga sudah ketahuan.
“Kronologi lengkap terkait dengan pemeriksaan sudah kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke bupati dengan tembusan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.