DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 63 pekerja di wilayahnya yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga Maret 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan puluhan PHK di awal tahun 2025 bukan sekadar disebabkan efisiensi pemerintah. Melainkan juga dipengaruhi politik global, terutama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang menerapkan tarif impor resiprokal terhadap produk Indonesia sebesar 32 persen.
BACA JUGA: Disnakertrans Bantul Terima Laporan Puluhan Laporan PHK
“PHK ada berbagai alasan, tidak semuanya karena efisiensi semata. Ekonomi global ini cukup berpengaruh terhadap beberapa perusahaan di Bantul. Apalagi sejak ada keputusan Donald Trump itu memang ada perusahaan Bantul yang terdampak signifikan karena ekspornya ke Amerika Serikat,” papar Rina Dwi, Jumat (9/5/2025).
Rina menuturkan, beberapa perusahaan di Bantul, terutama penghasil produk kerajinan banyak yang mengandalkan ekspor ke Amerika Serikat. Jumlah penjualan ke negara tersebut akhirnya menurun drastis akibat pengaruh ekonomi global.
Ia pun mengimbau kepada perusahaan agar tidak mengandalkan wilayah tertentu dalam melakukan penjualan. Rina mencontohkan beberapa perusahaan yang memiliki target market luas justru omzetnya meningkat di tengah dinamika politik global.
“Mereka tidak hanya satu tujuan di Amerika saja, tapi di Eropa juga ada. Jadi meskipun sedikit berdampak tapi tidak sampai menggoyahkan operasional perusahaan, masih bisa survive. Bahkan ada beberapa yang justru meningkat pada era saat ini, justru semakin bertambah orderannya,” tandasnya.
Di sisi lain, Rina meminta pekerja yang terkena dampak PHK agar berkoordinasi dengan Disnakertrans, dan tidak menyebarkan permasalahan perusahaan di media sosial yang dapat berdampak panjang.
“Kita punya grup, kita punya serikat, kita punya grup HRD juga ada. Kita mengimbau jika ada permasalahan, hati-hati dalam menggunakan media sosial karena bisa jadi ditumpangi dengan orang yang tidak bisa berkepentingan,” katanya.
“Bisa jadi nanti terjebak dengan pencemaran nama baik, salah-salah nanti malah dianggap pencemaran oleh perusahaan,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.