Pria Bantul Bakar Rumah Orang Tua Gara-gara Tak Diberi Rp15 Juta
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Seorang pelajar berinisial ANFS, 16 ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku dalam kasus perusakan makam di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Baluwarti Purbayan, Kotagede, Jogja dan Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Banguntapan, Bantul.
BACA JUGA: Lima Makam di Kotagede Dirusak, Ini Penjelasan Ketua RW Purbayan
Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan informan. ANFS diketahui kerap bepergian jalan kaki tanpa membawa alat komunikasi, sehingga pergerakannya cukup sulit dilacak.
“Terduga pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dan mengakui telah melakukan pengerusakan makam,” kata Jeffry.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu kaos hitam bertuliskan Epidemic Rebel Youth 008, satu celana kolor hitam motif kotak-kotak putih, dan sebuah batu besar berukuran 30x20 cm yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan.
Dalam rekaman CCTV di lokasi makam Baluwarti Purbayan, Kotagede, Jogja terduga pelaku terlihat mondar mandir di sekitar pagar makam sebelum melakukan aksinya pada Jumat 16 Mei lalu sekitar pukul 14.00.
Dalam rekaman video yang lain terlihat pula ANFS menginjak makam berkali-kali yang diduga menjadi caranya saat merusak nisan.
BACA JUGA: Respons Bupati Terkait Kasus Perusakan Makam di Bantul, Halim: Nggak Ngerti Ajaran Agama
Kasus ini dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang Pengerusakan Makam. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Masih penyelidikan penyebabnya," pungkas Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal. Kuasa hukum menilai alat bukti penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum.
Kemendagri memetakan daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji ASN akibat pemangkasan dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2026.
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Upacara peringatan Hari Jadi ke-222 Kabupaten Klaten di Alun-alun Klaten berlangsung khidmat, Selasa (28/7/2026). Upacara digelar dengan nuansa adat Jawa.