PAN Bidik Satu Kursi di Tiap Dapil untuk Rebut Kulonprogo
PAN DIY menargetkan satu kursi DPRD di setiap Dapil di Kulonprogo untuk mengembalikan posisinya sebagai partai pemenang.
Ilustrasi pernikahan dini./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dispensasi nikah untuk anak di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Kulonprogo masih ditemukan. Penyebabnya pun mayoritas karena pergaulan bebas atau hamil di luar nikah. Pengadilan Agama (PA) Wates membeberkan ada beberapa faktor penyebab yang mempengaruhinya.
Humas PA Wates, Dalhar Asnawi menyampaikan, memang mayoritas dispensasi nikah di Kulonprogo disebabkan karena pergaulan bebas karena hamil tidak diinginkan. Dispensasi nikah dilakukan bagi yang belum genap 19 tahun. Menurutnya, aturan awalnya yang 16 tahun untuk dispensasi nikah menjadi 19 tahun mempengaruhi selalu adanya temuan semacam itu.
"Sekarang minimal 19 tahun ini yang menjadi meningkatnya dispensasi nikah, dahulu 16 tahun naik jadi 19 tahun sehingga mulai meningkat," katanya, Rabu (21/5/2025). Rata-rata dispensasi nikah diajukan perempuan. Namun, ada juga yang diajukan laki-laki.
Mayoritas perempuan karena terkadang yang pria sudah berusia di atas 19 tahun. Dalhar menjelaskan, selain penyebab ditetapkan di bawah 19 tahun ada faktor lainnya yang mempengaruhi masih adanya dispensasi nikah. Menurutnya, faktor teknologi yang mendukung melalui gawai yang mudah mengakses yang berbau pornografi.
"Itu kan yang membuat orang penasaran untuk melakukannya," sambungnya. Itu lantaran seseorang yang di bawah 19 tahun masih labil sehingga ingin mencoba-coba. Akhirnya malah kebablasan sehingga hamil di luar nikah.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Kulonprogo Menurun, PA: Bertanda Masyarakatnya Sejahtera
Dalhar menilai, faktor tersebut yang mempengaruhi selalu adanya dispensasi nikah. PA selalu dilematis dalam pemutusan dispensasi nikah. "Kalau kami di PA terkadang untuk menolak nanti akan problem lagi di masyarakat," ungkapnya.
Ketika seseorang perempuan di bawah 19 tahun sudah hamil di luar nikah lantas mengajukan dispensasi. Tetapi malah ditolak PA pengajuannya tentu akan menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat karena kondisinya sudah hamil. Pemberian dispensasi nikah tentu melalui proses yang panjang tidak sekadar langsung disetujui saja.
Dalhar menuturkan, rata-rata pengajuan dispensasi nikah masih pelajar lantaran di bawah 19 tahun. "Banyak yang masih pelajar tetapi banyak yang putus sekolah tapi udah kerja," tuturnya. Termasuk dari pelajar SMP pun ada.
Sementara ini, memang di 2025 sudah ada pengajuan dispensasi nikah. Namun, belum bisa disampaikan jumlahnya mencapai berapa. Sedangkan di 2023 ada 59 pengajuan dispensasi nikah. Lantas di 2024 jumlahnya mengalami penurunan menjadi hanya 46 saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAN DIY menargetkan satu kursi DPRD di setiap Dapil di Kulonprogo untuk mengembalikan posisinya sebagai partai pemenang.
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Mulai 1 Agustus 2026 berlaku aturan baru, mulai pungutan pajak pedagang marketplace hingga kenaikan tarif layanan hukum dan pendaftaran merek.
Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir di 16 besar WTA 500 DC Open setelah kalah sengit dari Anna Kalinskaya dalam 3 set. Simak detail pertandingan dramatisny
Penggunaan QRIS di DIY tumbuh 17,5 persen hingga Juni 2026. Mayoritas merchant berasal dari usaha mikro dengan konsentrasi terbesar di Sleman.
Kenali 4 pembalap MotoGP 2026 yang belum pernah menang balapan, termasuk Pedro Acosta dan Toprak Razgatlioglu. Siapa yang akan segera memecahkan rekor?