PSIM Jogja Akhiri Puasa Kemenangan, Van Gastel: Kami Pantas Menang
PSIM Jogja mengakhiri puasa kemenangan setelah mengalahkan Malut United 2-0. Van Gastel menyebut timnya pantas meraih tiga poin.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pelaku pembunuhan dalam duel menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul, pada Minggu (11/5/2025) dini hari lalu berhasil diringkus polisi. Polisi menyebut, antara pelaku dan korban saling mengenal serta disebut memiliki dendam pribadi
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan, tersangka ialah pelajar berinisial NA (18) yang merupakan warga Jetis, Bantul. Tersangka diduga menewaskan seorang remaja berinisial ASP (17) asal Magelang, Jawa Tengah yang tinggal di Banguntapan, Bantul dalam duel satu lawan satu.
BACA JUGA: Pelajar di Bantul Tewas Dibacok di Jalan Bawuran
Achmad Mirza menjelaskan, antara pelaku dan korban saling mengenal serta disebut memiliki dendam pribadi. Awal perkelahian ini bermula saat korban menantang duel pelaku menggunakan senjata tajam.
Sebelum duel, pelaku sempat mengonfrontasi korban di Lapangan Kanggotan, Pleret terkait tantangan duel. Mereka kemudian sepakat berkelahi menggunakan alat, dan sempat pulang untuk mengambil senjata tajam milik masing-masing.
“Kemudian pelaku dan korban meninggalkan Lapangan Kanggotan, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil alat berupa celurit. Mereka bertemu lagi di Jalan Raya Bawuran atas kemauan korban pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 03:30 WIB,” jelas Achmad Mirza, Senin (26/5/2025).
Duel antara korban dan tersangka juga turut disaksikan oleh teman-teman mereka. Di lokasi, tersangka sempat menanyakan kepada korban bagaimana menentukan pemenang duel.
“Kemudian dijawab oleh korban bahwa yang kalah bilang ‘uwes’ atau dalam Bahasa Indonesianya berarti sudah,” ungkapnya.
Tersangka dan korban pun saling menyabetkan celurit hingga keduanya terluka. Namun, luka yang diderita korban lebih parah hingga ia sempat mengatakan menyerah dengan mengatakan ‘uwes mas’ atau ‘sudah mas’ kepada tersangka.
Oleh teman-temannya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Rajawali Citra. Namun, ia sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit karena menderita luka parah di bagian dada.
Mengetahui korban tak berdaya, tersangka pun meninggalkan korban bersama teman-temannya. Tersangka NA saat itu tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia.
NA juga mengklaim bahwa korban yang meminta duel menggunakan senjata tajam. Sementara, ia hanya meminta perkelahian menggunakan tangan kosong.
“Saya maunya pakai tangan kosong. Tapi dianya (korban) bilang kalau pakai tangan kosong gak sakit, akhirnya minta pakai senjata tajam” ucap NA.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU. No 35 tahun 2014 tentangp erubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja mengakhiri puasa kemenangan setelah mengalahkan Malut United 2-0. Van Gastel menyebut timnya pantas meraih tiga poin.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.