Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan ke Lurah Sampang, Gedangsari Suharman. Didalam kasus mafia tanah kas desa untuk pertambangan tanah urug tol Jogja-Solo, yang bersangkutan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, sidang putusan perkara mafia tanah kas dengan tersangka Suharman sudah dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 Mei 2025. Didalam putusan ini, Lurah Sampang, Gedangsari dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan ke satu subisdair.
“Atas putusan ini, Suharman divonis penjara selama dua tahun,” kata Sendhy, Jumat (30/5/2025).
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
“Putusan memang sudah turun, tapi kami pastikan mengajukan banding,” ungkapnya.
Rencananya, nota bading terhadap vonis terdakwa Suharman disampaikan pada Senin (2/6/2025). Menurut Sendhy, keputusan mengajukan banding karena belum puas dengan putusan majelis hakim.
BACA JUGA: Puluhan Siswa SMP di Gunungkidul Jalani Outing Class ke Luar Negeri
Didalam kasus ini, jaksa penuntut umum juga menyangkakan terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Tipikor dinyatakan tidak terbukti. Hal tersebutlah yang menjadi dasar mengajukan banding terhadap vonis di Pengadilan Tipikor.
“Vonisnya juga lebih ringan dari yang kami tuntutkan,” imbuh Sendhy.
Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.
Kawasan olahraga Cangkring mulai ditata jelang Porda DIY 2027. DPRD Kulonprogo meminta persiapan dilakukan matang, termasuk UMKM dan penginapan.
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.