Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Suasana Area Parkir Malioboro di eks Menara Kopi Kotabaru belum menunjukkan adanya aktivitas parkir dan dagang, Senin (9/6/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sudah sepekan sejak relokasi juru parkir dan pedagang dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke Area Parkir Malioboro di eks Menara Kopi Kotabaru, namun belum terlihat adanya aktivitas parkir dan perdagangan di lokasi tersebut.
Di Area Parkir Malioboro pada Senin (9/6/2025) belum terlihat adanya kegiatan parkir maupun perdagangan. Lapak-lapak pedagang belum ada yang dibuka, kendaraan pengunjung Malioboro belum ada yang masuk. Sejumlah pekerja masih membersihkan dan menata lokasi tersebut.
Pengelola eks TKP Malioboro, Doni Rulianto, menjelaskan saat ini Area Parkir Malioboro memang belum bisa beroperasi. “Pedagang belum bisa langsung jualan, karena samai hari ini kita masih bersih-bersih dan penataan,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti adanya lubang saluran air di bagian pintu masuk yang bisa membahayakan kendaraan ketika masuk. Maka di situ perlu dilakukan pengecoran. “Besok mungkin kita ngecor supaya kuat. Mandiri itu [pendanaan sendiri],” ungkapnya.
Kemudian tanah di bagian belakang juga tengah diratakan untuk mempermudah digunakan sebagai jalan kendaraan yang parkir. “Mau kita kasih koral, diratakan. Kemaren tanah, kalau buat lalu-lalang mobil kan juga riskan,” katanya.
Hingga saat ini pihaknya juga belum membagi lapak pedagang lantaran masih adanya kendala teknis pada tempat para pedagang, yakni adanya beberapa sekat bangunan yang menyulitkan penataan peadagang. Ia meminta izin kepaad Pemda DIY untuk menyopot sekat-sekat itu, namun belum mendapat jawaban.
“Kami sudah izin secara resmi ke Dinas Perhubungan agar bisa kami copot, barang-barang kami kumpulkan, buat tempat pedagang. Kalau ga boleh dicopot aku tambah mumet le nata pedagang. Padahal kita pengajuannya sudah beberapa hari lalu, sampai hari ini belum ada jawaban,” ucapnya.
Ia merencanakan penataan para pedagang nantinya saling berhadapan dengan luas lapak 1,5x1,5 meter, baik yang di sisi utara maupun selatan. Dengan penataan ini, diharapkan bisa mengakomodir seluruh pedagang, yang berjumlah 230 pedagang.
Berbagai penataan ini diharapkan bisa selesai dalam minggu ini sehingga para juru parkir dan pedagang dapat segera beroperasi. “Kami berharap seminggu lagi, bisa segera untuk aktivitas. Insyaalloh pengecoran selesai rabu atau kamis,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menuturkan pihaknya sudah menerima surat permohonan dari pengelola terkait pelepasan sekat. “Kami juga bersurat ke Kraton karena kagungane Kraton. Sudah kami sampaikan, tapi jawabannya enggak secepat kilat. Dari Kraton pasti akan membalas,” kata dia.
BACA JUGA: Gelombang Pantai Selatan DIY Diprediksi Capai 4 Meter, Masyarakat Diminta Waspada
Menurutnya, perubahan pada tempat tersebut karena statusnya adalah sewa, maka harus seizin pemiliknya. “Kesepakatan kami tidak boleh melakukan perubahan di bangunan induk. Tapi kalau menambah yang non permanen, tidak menempel di bangunan induk diperkenankan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.