Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul, keluarkan SOP untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. (Kiki Luqman)
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul menerbitkan SOP untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kepala DP3APPKB Ninik Istitarini menyampaikan SOP ini baru diterbitkan pada tahun ini. Menurutnya SOP ini penting untuk anggota Satgas karena anggota Satgas secara langsung akan terjun ke lapangan untuk menangani kekerasan terutama pada anak dan perempuan.
"Ini penting karena mereka yang terjun langsung ke lapangan untuk menangani. SOP ini dibuat agar mereka memahami bagaiman cara pencegahan dan penanganan langsung saat kekerasan itu terjadi di tengah masyarakat," ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (19/6/2025).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Minta Hotel Buat Paket Wisata Libatkan Masyarakat
Jika Satgas sudah dipayungi oleh SOP maka para Satgas memiliki panduan Ketika menangani masalah kekerasan. SOP ini membahas penjangkauan, lalu identifikasi masalah, dan pendekatan saat terjun langsung.
"SOP ini terkait empat hal tadi, soalnya Ketika Satgas menemui masalah kekerasan mereka harus melakukan pendekata, identifikas kasus dan harus memberi solusi agar kekerasannya tidak terjadi lagi. Semisal harus bawa korban anak ke tempat yang lebih aman dan sebagainya," ucap Ninik.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul, Muhammad Zainul Zain menjelaskan salah satu SOP bertujuan untuk memberi rambu-rambu kepada Satgas dan juga tata tertip menjadi angggota. Salah satu yang harus dipatuhi adalah tidak boleh menjadi pelaku kekerasan.
"SOP ini untuk rambu-rabu, ada sekitar 120 Satgas hari ini, kalua tahun lalu kan cuma 60 ya anggota Satgas kita."
"SOP ini juga mengatur bagaiman Satgas bekerja, salah satu aturan adalah Satgas dilarang keras menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka juga diwajibkan untuk menjadi contoh baik di kalangan masyarakat," ujar Zain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
KAI Bandara YIA membagikan merchandise kepada penumpang anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun YIA.
Sebanyak 113 SPPG di Bantul telah beroperasi untuk program MBG, sementara 22 unit lainnya masih belum berjalan karena berbagai kendala.