Lurah Ngestirejo Terpilih Jadi Ketua PKDI DIY Periode 2026-2031
Wahyu Suhendri terpilih menjadi Ketua PKDI DIY periode 2026-2031. Ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi lurah dan kesejahteraan masyarakat.
Sapi - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyerahkan kompensasi kepada empat warga pemilik ternak mati karena penyakit menular. Total bantuan yang diserahkan sebesar Rp15,5 juta.
“Pemberian kompensasi bukan iming-iming, tapi sebagai bentuk komitmen bersama dan kepedulian untuk memerangi penyakit hewan menular di Masyarakat,” kata Mbak Endah di sela-sela penyerahan bantuan di Ruang Handayani, Setda Gunungkidul, Senin (23/6/2025).
BACA JUGA: Penyakit Hewan yang Bisa Dapat Kompensasi dari Pemkab Gunungkidul
Bantuan diberikan kepada Mukimin, warga Kalurahan Pacarejo, Semanu. Adapun tiga lainnya diberikan kepada Kastorejo, Pujono dan Muyadi yang merupakan warga Tileng, Girisubo.
Bantuan yang diberikan bervariasi dengan besaran Rp3,5 juta hingga Rp5 juta. Secara total jumlah kompensasi yang disalurkan ke warga terdampak mati karena penyakit menular sebanyak Rp15,5 juta.
“Ini baru awal karena pemkab berkomitmen memberikan kompensasi untuk menekan penyebaran penyakit hewan menular,” kata Endah.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan. Salah satunya dengan cara menjaga kebersihan kandang dan kesehatan hewan.
Endah mengajak para peternak untuk tidak lagi mengandalkan kebiasaan lama, melainkan beradaptasi dengan perkembangan zaman yang menghadirkan tantangan baru, termasuk penyakit. “Kalau dulu sapi enggak dimandikan enggak masalah, sekarang sudah beda. Lingkungan makin tercemar, virus makin banyak. Hewan juga butuh air, butuh sinar matahari, butuh kita rawat biar sehat,” katanya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti mengumumkan bahwa Pemkab telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No.10/2025 mengatur tata cara pemberian kompensasi atas kematian ternak akibat penyakit menular. Usai penyerahan bantuan, regulasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat peternak secara lebih masif.
Hingga sekarang sudah ada sepuluh peternak yang mengajukan kompensasi karena hewan peliharaannya mati karena penyakit menular. Meski demikian, belum semua dapat direalisasikan karena yang menerima bantuan baru empat warga.
“Untuk enam warga lainnya masih dalam proses verifikasi dan penyelesaian masalah administrasi,” katanya.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang jenis penyakit dan jenis hewan yang diberikan Kompensasi dan/atau bantuan ada tujuh yang menjadi prioritas.
Ketujuh penyakit hewan menular ini di antaranya Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV). Sapi yang mati karena tujuh penyakit ini bisa mendapatkan kompensasi.
Sedangkan untuk kambing dan domba, Wibawanti mengungkapkan, pengajuan kompensasi bisa dilakukan apabila ternaknya mati karena antraks, PMK, Parasit Darah dan Brucellosis.
“Syarat mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wahyu Suhendri terpilih menjadi Ketua PKDI DIY periode 2026-2031. Ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi lurah dan kesejahteraan masyarakat.
Peternak penerima bantuan 600 ayam petelur di Bantul belum meraup untung. Harga pakan tinggi membuat biaya operasional ditutup uang pribadi.
Unisa Yogyakarta mengembangkan MySADARI, aplikasi gratis dengan empat fitur untuk membantu perempuan melakukan deteksi dini kanker payudara.
Kementerian UMKM menyiapkan audit besar-besaran penyaluran KUR Rp300 triliun untuk memperkuat transparansi dan pembiayaan sektor produktif.
DWS sepakat dugaan penyadapan Presiden Prabowo berpotensi mengarah ke makar jika terbukti memenuhi unsur pidana.
Sugiono membuka peluang pertemuan pimpinan partai untuk membahas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.