Advertisement
Ini Penyakit Hewan di Gunungkidul yang Bisa Memeroleh Kompensasi Rp5 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan memberikan kompensasi terhadap hewan ternak yang mati secara mendadak. Meski demikian, tidak semua bisa diajukan karena ada beberapa penyakit yang dapat diklaimkan untuk mendapatkan kompensasi.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, pihaknya sudah merampungkan regulasi untuk pemberian kompensasi terhadap hewan ternak yang mati. Aturan ini tertuang didalam Peraturan Bupati No.10/2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.
Advertisement
“Sudah disahkan dan mulai berlaku sejak 16 April 2025,” kata Wibawanti, Kamis (22/5/2025).
Meski demikian, ia mengakui tidak semua hewan yang mati bisa mendapatkan kompensasi. Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang jenis penyakit dan jenis hewan yang diberikan Kompensasi dan/atau bantuan ada tujuh yang menjadi prioritas.
Ketujuh penyakit hewan menular ini di antaranya Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV). Sapi yang mati karena tujuh penyakit ini bisa mendapatkan kompensasi.
Sedangkan untuk kambing dan domba, Wibawanti mengungkapkan, pengajuan kompensasi bisa dilakukan apabila ternaknya mati karena antraks, PMK, Parasit Darah dan Brucellosis.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap peraturan tentang pemberian kompensasi maupun jenis penyakit yang bisa memeroleh kompensasi,” ungkapnya.
Menurut dia, kompensasi yang diberikan bagi ternak yang mati paling banyak sebesar Rp5 juta. Adapun nominal pastinya akan disesuaikan dengan tingkatan umur.
“Sudah ada ketentuannya dan untuk mengakses keompensasi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya.
Wibawanti menjelaskan, syarat untuk mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak.
“Semua persyaratan ini harus terpenuhi. Sebab, kalau tidak maka kompensasi tidak bisa diberikan. Makanya, kami imbau ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami,” katanya.
Ditambahkannya, didalam perbup ini juga mengatur tentang pemberian kompensasi bagi ternak yang mati karena proses vaksinasi. Adapun besaran bantuan diberikan paling banyak sebesar Rp10 juta.
“Tentunya ada upaya monitoring untuk memastikan kematian akibat vaksinasi atau bukan,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, kompensasi terhadap ternak mati diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul. Meski demikian, ia memastikan bantuan hanya bersifat stimulan karena tidak dapat menutup kerugian secara menyeluruh.
“Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” kata Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Laporan di Polda Metro Jaya Masuk Tahap Penyelidikan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Jogja Beri Apresiasi Pembeli Tiket Terbanyak KA Taksaka
- Pabrik Garmen di Ngaglik Terbakar, Produksi Bakal Dipindah untuk Mencegah PHK Karyawan
- ASPD Tingkat SD di Kota Jogja Selesai, Tidak Ada Permasalahan dan Aduan
- Peraturan Bupati Telah Diterbitkan, Ini Cara Mendapatkan Kompensasi Ternak Mati di Gunungkidul
- Cara Menghitung Nilai Gabungan SPMB 2025, Jadi Syarat Bisa Lolos SMA Negeri di Jogja
Advertisement