Pemberhentian Dukuh Banyon Masuk Tahap Akhir, Target Terbit Selasa
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Seorang pengemis dengan hasil ratusan ribu rupiah per hari yang diamankan Sat Pol PP Bantul di simpang Bakulan, Jetis pada Senin (7/7/2025) kemarin. Dokumentasi Istimewa (email)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengamankan seorang pengemis yang kerap mangkal di perempatan Bakulan, Kapanewon Jetis, Bantul. Pengemis lansia itu disebut kerap meresahkan pengendara jalan lantaran melempari batu jika tidak diberikan uang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito menyebut pengamanan dilakukan pada Senin (7/7) siang seusai menerima laporan dari masyarakat.
“Sudah sering kami tertibkan. Bahkan sebelumnya sudah kami beri edukasi agar tidak turun ke jalan, karena membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, lansia yang dikenal warga sekitar sebagai Mbah Widodo, 56, ini kerap berada di perempatan tersebut sejak siang hingga sore. Dalam penertiban terakhir, ia kedapatan membawa uang tunai hingga sekitar Rp600.000 “Itu didapat dari hasil mengemis selama beberapa hari. Bahkan ada pecahan Rp100.000 di situ,” katanya.
Tak hanya karena praktik mengemis, laporan masyarakat menyebut perilaku pengemis ini juga meresahkan. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas Satpol PP Bantul, Jumari menyampaikan bahwa ada laporan yang menyebut si pengemis kerap memaksa bahkan merampas tangan pengendara saat permintaannya tidak dipenuhi.
BACA JUGA: Satu Rumah Sengketa di Lempuyangan Akhirnya Dieksekusi, Penghuni Tidak Dapat Kompensasi
“Laporan masyarakat, kalau tidak diberi, dia kadang pegang-pegang atau bahkan menarik tangan pengendara, bahkan melempari batu. Ini jelas membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Jumari.
Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, Mbah Widodo diketahui menyimpan uang hasil mengemisnya di dalam tas. Saat dibongkar hasilnya cukup mengejutkan mencapai lebih dari Rp600.000 hasil dari mengemis beberapa hari.
"Dia warga Jetis juga paling rumahnya jarak 3 kilometer dari simpang Bakulan. Keluarganya ada, tapi ya bagaimana sudah ketagihan cari uang yang gampang," jelas Jumari.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda No. 4/2018 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa aktivitas mengemis di jalan raya, dengan cara dan alat apapun, dilarang. Selain di perempatan Bakulan, operasi penertiban juga dilakukan di beberapa titik rawan lainnya seperti pertigaan Pos Polisi Jl. Wonosari, Piyungan, dan depan Grha Nur Hidayah, Trimulyo, Jetis.
Setelah didata, pengemis tersebut kini dititipkan di shelter Dinsos Bantul untuk mendapatkan pembinaan lanjutan. Namun Satpol PP mengaku akan tetap melakukan pemantauan, mengingat pelaku sebelumnya juga sempat dibina namun kembali turun ke jalan.
“Sudah dua kali kami bawa ke shelter. Tapi kembali lagi. Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Dinsos agar pembinaannya lebih efektif,” tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum menciptakan kejutan besar di China Open 2026 setelah menyingkirkan unggulan kedua asal China Jia Yi Fan/Zhang Shu Xian da
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat
Alwi Farhan tersingkir pada babak pertama China Open 2026 setelah kalah tiga gim dari Ayush Shetty. Hasil ini mengakhiri momentum positif yang dibangun di Japan
Minat investor Indonesia terhadap tokenisasi saham AS meningkat. SpaceX, Nvidia, Tesla, dan Apple menjadi instrumen favorit.
Gempa M5,5 mengguncang Gayo Lues, Aceh. BMKG memastikan gempa dipicu Sesar Oreng dan tidak berpotensi tsunami