DPRD DIY Dorong Pemetaan Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana
DPRD DIY meminta kredit macet UMKM terdampak bencana dipetakan agar penanganan debitur bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan pembahasan sejumlah rancangan regulasi strategis yang akan menjadi pijakan kebijakan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Salah satu yang tengah dimatangkan ialah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menekankan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi Kementerian Sosial, khususnya terkait perizinan operasional lembaga sosial.
“Lembaga harus terdaftar dan memiliki izin operasional. Ini membutuhkan penguatan dan dukungan bersama,” kata Endang, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Fantastis! Polisi Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026
Selain Raperda LKS, Bapemperda juga membahas Raperda tentang Provinsi Layak Anak yang ditargetkan masuk pembahasan Triwulan III 2025, serta Raperda Pokok Kepegawaian Daerah yang dijadwalkan Triwulan IV.
Dalam proses pembahasan, muncul dinamika terkait substansi aturan, salah satunya mengenai ketentuan perjalanan dinas dalam draf Raperda Pokok Kepegawaian. Kepala Bagian PPHP Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, mengusulkan agar aturan perjalanan dinas dihapus dan merujuk langsung pada Peraturan Presiden.
“Kalau terkait perjalanan dinas, sebaiknya mengacu pada Perpres. Bila perlu, komponen itu dihapus,” usul Rio.
Namun, anggota Bapemperda, Danang Wahyu Broto, mengingatkan agar penghapusan pasal dilakukan hati-hati dan didahului kajian mendalam. “Perlu ada literasi lebih dulu. Jangan langsung dihapus tanpa kajian,” tegasnya.
Sejumlah Raperda strategis lainnya juga turut dibahas, di antaranya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025–2045, Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Bapemperda, Yuni Satia Rahayu menegaskan komitmen Bapemperda untuk memastikan setiap Raperda dibahas komprehensif dan tepat waktu, dengan koordinasi lintas perangkat daerah yang solid. “LKS kita dorong masuk Triwulan IV, sementara Provinsi Layak Anak kita bahas di Triwulan III,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY meminta kredit macet UMKM terdampak bencana dipetakan agar penanganan debitur bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.
Enam Jembatan Garuda telah selesai dibangun di Gunungkidul. Infrastruktur ini disiapkan untuk memperkuat akses warga, terutama saat musim hujan.