Viral Shinta Komala Jadi Tersangka Seusai Melaporkan Anggota Polisi
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun ditemui pada Rabu (16/7/2025)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN -- Polisi menahan dua tersangka perusak mobil polisi di Sidoarum, Godean dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025). Total sudah ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus perusakan mobil ini.
Informasi adanya penambahan dua tersangka baru ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun. Dua tersangka baru ini kata Salamun ditangkap pekan lalu.
"Ada penambahan dua [tersangka] secapatnya dari Unit Reskrim Polresta Sleman akan melakukan rilis kembali, mudah-mudahan yang lain juga secepatnya bisa tertangkap," ungkap Salamun ditemui pada Rabu (16/7/2025).
Dua tersangka baru tersebut lanjut Salamun saat ini telah ditahan kepolisian. Sehingga kini total ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan mobil polisi di Godean.
"Untuk masih berapa kami belum, tapi secepatan semua akan usahakan akan tangkap," tegasnya.
Sebelumnya Polresta Sleman telah menangkap dua orang pemuda yang terlibat dalam perusakan mobil polisi di Sidoarum, Godean. Salah satu pelaku yang ditangkap berperan dalam upaya pembakaran mobil polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan dua pelaku perusakan yang diamankan yakni BAP (19) asal Sleman dan MTA (18) asal Bantul. Para pelaku kata Agha punya perannya masing-masing.
Pelaku berinisial BAP disebut Agha beperan dalam mendorong mobil polisi sampai terbalik. Sementara MTA diterangkan Agha berperan membalikkan mobil dan berusaha membakar mobil polisi. Upaya pembakaran itu dilakukan dengan membakar busa helm dan diletakkan di bagian tangki mobil polisi yang terbalik.
"Jadi, salah satu dari mereka ini sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut. Beruntungnya, warga dan petugas sudah mencegah dan tidak terjadi kebakaran yang lebih besar," jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.