Bagayoko Absen 3-4 Pekan, PSS Sleman Siapkan Pengganti
Mousa Bagayoko absen 3-4 pekan akibat cedera lutut. Pieter Huistra menyiapkan sejumlah opsi gelandang PSS Sleman untuk melawan Persik.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun ditemui pada Rabu (16/7/2025)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN -- Polisi menahan dua tersangka perusak mobil polisi di Sidoarum, Godean dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025). Total sudah ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus perusakan mobil ini.
Informasi adanya penambahan dua tersangka baru ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun. Dua tersangka baru ini kata Salamun ditangkap pekan lalu.
"Ada penambahan dua [tersangka] secapatnya dari Unit Reskrim Polresta Sleman akan melakukan rilis kembali, mudah-mudahan yang lain juga secepatnya bisa tertangkap," ungkap Salamun ditemui pada Rabu (16/7/2025).
Dua tersangka baru tersebut lanjut Salamun saat ini telah ditahan kepolisian. Sehingga kini total ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan mobil polisi di Godean.
"Untuk masih berapa kami belum, tapi secepatan semua akan usahakan akan tangkap," tegasnya.
Sebelumnya Polresta Sleman telah menangkap dua orang pemuda yang terlibat dalam perusakan mobil polisi di Sidoarum, Godean. Salah satu pelaku yang ditangkap berperan dalam upaya pembakaran mobil polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan dua pelaku perusakan yang diamankan yakni BAP (19) asal Sleman dan MTA (18) asal Bantul. Para pelaku kata Agha punya perannya masing-masing.
Pelaku berinisial BAP disebut Agha beperan dalam mendorong mobil polisi sampai terbalik. Sementara MTA diterangkan Agha berperan membalikkan mobil dan berusaha membakar mobil polisi. Upaya pembakaran itu dilakukan dengan membakar busa helm dan diletakkan di bagian tangki mobil polisi yang terbalik.
"Jadi, salah satu dari mereka ini sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut. Beruntungnya, warga dan petugas sudah mencegah dan tidak terjadi kebakaran yang lebih besar," jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mousa Bagayoko absen 3-4 pekan akibat cedera lutut. Pieter Huistra menyiapkan sejumlah opsi gelandang PSS Sleman untuk melawan Persik.
DPRD DIY menyiapkan anggaran DED renovasi Stadion Mandala Krida dalam pembahasan APBD 2027. Nilainya menunggu perhitungan teknis.
Kapolri mengungkap kronologi penindakan 1,16 ton ketamin dari kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Presiden Prabowo Subianto berjanji meningkatkan aliran dana ke kabupaten dan provinsi pada 2027 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pendataan calon penerima bansos di Bantul diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Warga yang belum terdaftar masih bisa diusulkan.
PSIM Jogja membidik tiga poin saat menghadapi Isenmulang Kalteng FC untuk mengakhiri lima kekalahan beruntun dan keluar dari zona degradasi.