142 Pekerja Terkena PHK di Bantul per Mei 2026, Ini Sektor Terdampak
Disnaker Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK hingga Mei 2026. Kasus berasal dari sektor kesehatan, IT, manufaktur, dan perdagangan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa masyarakat di wilayahnya tetap diperbolehkan memasang bendera One Piece, asalkan tidak melebihi tinggi bendera Merah Putih.
"Ya tidak apa-apa kan itu juga cuma bendera mainan bukan bendera sebuah negara gitu," katanya.
BACA JUGA: Kata Akademisi UMY Soal Pengibaran Bendera One Piece
"Jadi selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, ya boleh," imbuh Halim, singkat saat dijumpai pada Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, para penggemar serial One Piece di Tanah Air sempat mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai terlalu serius merespons maraknya pengibaran bendera fiktif tersebut.
Bendera bajak laut ikonik dari anime populer Jepang ini berwarna hitam, menampilkan gambar tengkorak putih berhiaskan topi jerami kuning ciri khas karakter utama, Monkey D. Luffy dengan dua tulang bersilang di belakangnya.
Diketahui beberapa bendera dengan simbol tersebut terpantau berkibar di sejumlah lokasi di berbagai daerah. Di media sosial, tak sedikit warganet yang mengganti foto profil mereka dengan lambang bendera bajak laut One Piece itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disnaker Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK hingga Mei 2026. Kasus berasal dari sektor kesehatan, IT, manufaktur, dan perdagangan.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 20 kabupaten dan kota rampung menjelang MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 dan siap digunakan.
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.