Dua SPPG di Kulonprogo Masih Disetop, Perizinan Jadi Sorotan
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tiga unit handphone (HP) dari tiga orang korban yang masih di bawah umur dibawa oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Wates, Kulonprogo yang dialami korban NRF, NRA, dan RH yang masih di bawah umur dan ketiganya laki-laki. Sedangkan pelaku yang ditangkap sudah berusia dewasa inisial BI, GBN, YSP.
BACA JUGA: Pekan Depan Kontrak Rehab Jalan Baru Dilakukan
Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas menjelaskan, kejadian tersebut pada Minggu (3/8/2025) pukul 00.30 WIB di Jalan Pahlawan Karangnongko-Nagung. Ketiga korban mengendarai motor lantas dihentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai polisi. "Motor pelaku dalam beraksi sudah dipersiapkan ditutup nopolnya menggunakan plastik tujuannya untuk mengantisipasi identifikasi CCTV," katanya, Jumat (8/8/2025).
Para korban ditegur dengan alasan yang tidak jelas lantas diarahkan ke tempat sepi. Para pelaku melakukan pemeriksaan terhadap korban utamanya HP dan motornya digeledah. Para korban menanyakan HP miliknya yang hendak dibawa malah mendapat tindakan kekerasan dari pelaku berupa pencekikan dan pemukulan.
"Karena korban masih anak atau pelajar sehingga tidak mampu untuk melakukan perlawanan sehingga para pelaku mengambil paksa tiga HP," imbuh Rifai. Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian. Rifai mengaku, tidak butuh waktu lama sudah dapat menangkap ketiga pelaku.
Didapati tiga bukti HP milik korban yang dikuasai pelaku. Tiga HP yang digondol merek Samsung, Realme, dan Oppo. "Tidak butuh waktu sampai 24 jam para pelaku diamankan. Keterangan para korban menyampaikan pelaku sebagai polisi tetapi tidak pakai atribut kepolisian tujuannya agar korban menurut," jelasnya.
Dalam penangkapan para pelaku diamankan juga satu unit pisau dari motor pelaku. Rifai menjelaskan, pisau tersebut tidak digunakan dalam proses pencurian. Dia menilai, para pelaku sudah merencanakan aksi pencurian terindikasi dari penutupan plat motornya.
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan materi. Ketiga pelaku inisial BI, GBN, dan YSP dijerat Pasal 365 Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal dipastikan bukan karena ancaman kerusuhan. APPBI dan Hasan Nasbi meminta publik mengutamakan fakta.
KA Bandara YIA kini beroperasi mulai pukul 04.20 WIB dengan pilihan jadwal dan tarif yang lebih fleksibel bagi penumpang.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto digelar pada 14 Agustus 2026 karena 16 Agustus bertepatan dengan hari Minggu.
Ditjen PAS DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat diperiksa di Rutan Pondok Bambu.
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.