ASN Menyusut Drastis! Bupati Kulonprogo Bakal Gabung Sejumlah OPD
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tiga unit handphone (HP) dari tiga orang korban yang masih di bawah umur dibawa oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Wates, Kulonprogo yang dialami korban NRF, NRA, dan RH yang masih di bawah umur dan ketiganya laki-laki. Sedangkan pelaku yang ditangkap sudah berusia dewasa inisial BI, GBN, YSP.
BACA JUGA: Pekan Depan Kontrak Rehab Jalan Baru Dilakukan
Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas menjelaskan, kejadian tersebut pada Minggu (3/8/2025) pukul 00.30 WIB di Jalan Pahlawan Karangnongko-Nagung. Ketiga korban mengendarai motor lantas dihentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai polisi. "Motor pelaku dalam beraksi sudah dipersiapkan ditutup nopolnya menggunakan plastik tujuannya untuk mengantisipasi identifikasi CCTV," katanya, Jumat (8/8/2025).
Para korban ditegur dengan alasan yang tidak jelas lantas diarahkan ke tempat sepi. Para pelaku melakukan pemeriksaan terhadap korban utamanya HP dan motornya digeledah. Para korban menanyakan HP miliknya yang hendak dibawa malah mendapat tindakan kekerasan dari pelaku berupa pencekikan dan pemukulan.
"Karena korban masih anak atau pelajar sehingga tidak mampu untuk melakukan perlawanan sehingga para pelaku mengambil paksa tiga HP," imbuh Rifai. Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian. Rifai mengaku, tidak butuh waktu lama sudah dapat menangkap ketiga pelaku.
Didapati tiga bukti HP milik korban yang dikuasai pelaku. Tiga HP yang digondol merek Samsung, Realme, dan Oppo. "Tidak butuh waktu sampai 24 jam para pelaku diamankan. Keterangan para korban menyampaikan pelaku sebagai polisi tetapi tidak pakai atribut kepolisian tujuannya agar korban menurut," jelasnya.
Dalam penangkapan para pelaku diamankan juga satu unit pisau dari motor pelaku. Rifai menjelaskan, pisau tersebut tidak digunakan dalam proses pencurian. Dia menilai, para pelaku sudah merencanakan aksi pencurian terindikasi dari penutupan plat motornya.
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan materi. Ketiga pelaku inisial BI, GBN, dan YSP dijerat Pasal 365 Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.
Di tengah tantangan ekonomi dan perubahan tren fesyen modern, kelestarian kain wastra Nusantara justru menemukan napas baru lewat tangan-tangan kreatif
Debut Janice Tjen di Roland Garros langsung berat, menghadapi Emma Navarro di babak awal Grand Slam Paris.