DLH Kota Jogja Pastikan Sampah Warga Diambil Maksimal Tujuh Hari
DLH Kota Jogja memastikan layanan TRC Mas JOS gratis dengan pengambilan sampah maksimal tujuh hari setelah data permohonan dinyatakan lengkap.
Ilustrasi waste to energy, atau sampah jadi energi. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kelurahan Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja mengelola sampah dengan menggunakan program Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos).
Lurah Kelurahan Gedongkiwo, Sunu Sari Husada mengajak warga Gedongkiwo untuk mengolah sampah secara mandiri dengan menggunakan program tersebut. Dia menilai pengolahan sampah mulai dari sumbernya dinilai mampu menangani sampah di wilayah tersebut.
“Program Mas Jos menjadi komitmen untuk memperkuat kesadaran warga dalam mengurangi sampah dan mengelolanya secara mandiri dan berkelanjutan,” katanya, Rabu (13/8/2028).
BACA JUGA: Garuda Prabayeksa Antar Duplikat Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Monas
Ada lima program untuk mengolah sampah yang dilakukan melalui program Mas Jos. Langkah-langkah tersebut antara lain pilah sampah sesuai jenisnya. Dalam langkah tersebut, warga Gedongkiwo dihimbau untuk memilah sampah organik dan anorganik.
Langkah selanjutnya, warga diimbau untuk menyalurkan sampah anorganik melalui bank sampah. “Saat ini di Kelurahan Gedongkiwo telah memiliki 18 bank sampah yang aktif mengolah sampah di setiap RW,” ujarnya.
Dia menilai pengolahan sampah melalui bank sampah menjadi pilar utama untuk mengurangi volume sampah warga dan meningkatkan perekonomian warga setempat. Melalui bank sampah tersebut, edukasi terkait pengolahan sampah pun diberikan kepada warga Gedongkiwo.
Langkah selanjutnya, warga mengolah sampah organik melalui berbagai metode pengolahan sampah. Saat ini menurutnya warga Gedongkiwo telah mengolah sampah organik menggunakan beberapa metode antara lain biopori paralon, biopori jumbo, komposter tanam, dan ember tumpuk.
Warga juga diharapkan menghabiskan makanan sehingga tidak menimbulkan sampah sisa makanan. Warga juga diminta menggunakan wadah secara berulang untuk mengurangi sampah anorganik.
“Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami dan menerapkan lima langkah Mas Jos, diharapkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah dari sumbernya meningkat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Kota Jogja memastikan layanan TRC Mas JOS gratis dengan pengambilan sampah maksimal tujuh hari setelah data permohonan dinyatakan lengkap.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Pemerintah menyiapkan akses tol untuk Kawasan Industri Kendaraan Nasional di Subang guna mendukung manufaktur kendaraan listrik nasional.
BI dan pemerintah memperkuat GPIPS untuk mengendalikan inflasi pangan dan mengantisipasi dampak El Nino di berbagai wilayah Indonesia.
PGRI menyampaikan persoalan kekurangan guru di DIY hingga pengangkatan guru honorer saat audiensi dengan Wakil Gubernur DIY.