Hindari Sanksi, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gunungkidul Ditarget Rampung 14 Hari
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Sebuah spanduk larangan membakar sampah sembarangan dipasang di kawasan hutan di perbatasan Semin-Karangmojo, Rabu (20/8/2025) Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polsek Semin memasang spanduk tentang imbauan larangan membakar sampah secara sembarangan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran lahan di musim kemarau.
Kapolsek Semin, AKP Wasdiyanto mengatakan, hingga sekarang belum ada laporan terkait kebakaran lahan di Kapanewon Semin. Ia menduga ini terjadi karena dampak dari fenomena kemarau basah pada saat sekarang.
“Kalau tahun-tahun sebelumnnya saat kemarau ada kebakaran lahan. Tapi, untuk 2025 belum ada laporan,” kata Wasdiyanto, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Hingga Agustus 2025 Ada 114 Kasus Kebakaran di Bantul, Kebanyakan Penyebabnya Ini
Meski belum ada laporan, pihaknya tetap berupaya agar potensi kebakaran lahan bisa ditekan. Salah satunya memasang spanduk di sejumlah titik tentang imbauan larangan membakar sampah secara sembarangan.
Lokasi pemasangan salah satunya berada di kawasan hutan di Kalurahan Kalitekuk yang berbatasan dengan wilayah di Kapanewon Karangmojo. Menurut dia, hasil dari kajian tentang terjadinya kebakaran di tahun-tahun sebelumnya karena adanya aktivitas pembakaran sampah yang meluas karena embusan angin.
Oleh karena itu, warga diberikan imbauan untuk tidak membakar sampah di area hutan. Selain itu, juga dilarang meninggalkan api di hutan sehingga risiko kebakaran dapat ditekan.
“Kami juga mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara pembakaran karena bisa memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono mengimbau kepada Masyarakat untuk mewaspadai potensi kebakaran, khususnya saat musim kemarau. Beberapa langkah yang dapat dilakukan guna mengurangi risiko kebakaran dengan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah.
Selain itu, juga bisa dilakukan dengan menggunakan perangkat listrik yang berstandar SNI. “Saat bepergian juga diminta memastikan kompor atau barang yang berpotensi menimbulkan api dipastikan benar-benar mati. Harus terus waspada dan berhati-hati agar potensi kebakaran bisa ditekan,” katanya
Ditambahkannya, potensi kebakaran juga terjadi di hutan sehingga masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan. “Potensi ini harus dihindari dengan tidak membakar sampah sembarangan agar tidak memicu kebakaran yang lebih besar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
DPRD Bantul dan Satpol PP mengedukasi pelajar SMPN 3 Pajangan tentang bahaya miras dan narkoba serta mendorong siswa berani melaporkan peredarannya.
Makeup saat olahraga tetap bisa digunakan, tetapi pemilihan foundation, sunscreen, dan produk sesuai jenis kulit penting untuk mengurangi risiko masalah kulit.
Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut penanganan masih mampu dilakukan.
Timnas Indonesia U15 masuk Grup G Piala Dunia dan Festival U15 FIFA 2026 di Azerbaijan pada 22–30 Oktober bersama lima negara lainnya.
Polisi mendalami peran delapan orang usai penggerebekan MP Club Pekanbaru. Sebanyak 63 dari 68 orang yang diamankan positif narkotika.