Skema Droping Air di Gunungkidul Berubah, Kapanewon Jadi Prioritas
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Ilustrasi KTP penghayat kepercayaan./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Gunungkidul memastikan Masyarakat aliran kepercayaan tetap mendapatkan haknya untuk mengisi kolom agama di KTP elektronik. Hingga sekarang sudah ada 233 warga yang berani mencantumkan keyakinannya di kartu identitas diri.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, tidak ada masalah dengan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan. Pasalnya, sesuai dengan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bisa mendapatkan hak tersebut dalam pengisian indetitas di kolom agama di dokumen kependudukan yang dimiliki.
“Jadi tetap disebutkan sebagai Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Markus, Minggu (24/8/2025).
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Panggang Dicabuli Tetangganya
Total hingga sekarang ada 233 warga yang mencantumkan aliran kepercayaan sebagai agama didalam dokumen KTP-el. Para penganut ini tersebar di sepuluh kapanewon di Gunungkidul.
Meski demikian, sambung dia, pengisian ini ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, bagi warga yang ingin mengubah keyakinan di kolom agama dengan penghayat kepercayaan, maka harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Memang sudah ada ratusan warga yang mengubah identitas di kolom agama menjadi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tapi, kami juga terus melakukan sosialiasi ke Masyarakat agar Masyarakat penghayat tidak ragu untuk mengubah keyakinannya di kolom keagamaan sesuai dengan yang diyakini,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, organisasi aliran kepercayaan di Masyarakat diakui oleh negara melalui Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ia pun mendorong kepada warga penghayat untuk berani tampil dan mengubah keyakinan di kolom keagamaan karena haknya telah diakui oleh negara.
“Jadi tidak usah malu karena sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa keyakinan bagi kelompok penghayat bisa dicantumkan di kartu identitas diri,” kata Mantara.
Ia mencatat hingga sekarang ada lima organisasi kepercayaan yang berkembang di Kabupaten Gunungkidul. Kelompok ini meliputi Palang Putih Nusantara; Sumarah; Mardi Santosa Ning Budi; Pran Soleh dan Kodrating Pangeran. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.