Krisis Air Bersih Mengancam, Gunungkidul Petakan Sumber Air Baru
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat ada puluhan wajib pajak yang meminta keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Target pendapatan dari sektor ini di 2025 dipatok sebesar Rp25,5 miliar.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, pemkab belum membuka opsi untuk menaikan PBB-P2. Ia berdalih kenaikan tidak bisa dilakukan setiap tahun karena opsi juga disesuaikan dengan kondisi di Masyarakat.
Total target pendapatan yang ingin dicapai sebesar Rp25,5 miliar. Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. “Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB di Gunungkidul mencapai Rp16,6 miliar,” kata Putro, Senin (25/8/2025).
BACA JUGA: KPK Sebut Lisa Mariana Jadi Pintu Masuk Periksa Ridwan Kamil
Menurut dia, penarikan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang telah bekerjasama. Ia memastikan, proses berjalan lancar, meski belum memenuhi target.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Putro mengakui ada wajib pajak yang meminta dispensasi pembayaran. Hingga saat ini, ia mencatat ada 25 wajib pajak yang meengajukan keringanan.
“Nominalnya memang tidak sampai jutaan, tapia da yang mengajukan keringanan untuk pembayaran,” katanya.
Ditambahkan dia, pengajuan dispensasi bisa dilakukan dan merupakan hak Masyarakat. Meski demikian, prosesnya harus dilengkapi sejumlah persyaratan untuk memperkuat alasan permintaan dispensasi.
“Misal tidak kuat bayar, maka harus dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kalurahan,” katanya.
Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Pengembangan Pendapatan, BKAD Gunungkidul, Endang Sulistyowati mengatakan, masalah dispensasi pembayaran PBB diatur dalam Perbup No.12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Menurut dia, ada beberapa dispenasi yang diberikan mulai dari pengurangan hingga keringanan dalam pembayaran.
BACA JUGA: Beras SPHP Dikemas Ulang Dijual Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, untuk pengurangan berlaku kepada wajib pajak dengan melihat tingkat likuiditas yang dimiliki. Sebagai contoh, pengurangan dapat diberikan kepada wajib pajak pribadi seperti veteran, pensiunan dan Masyarakat berpenghasilan rendah. “Kalau untuk wajib pajak badan sedang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas,” katanya.
Adapun untuk keringanan dalam pembayaran, sambung Endang, bisa diberikan dalam bentuk perpanjangan batas waktu pembayaran. Selain itu, juga diberikan dalam bentuk pembayaran dengan model angsuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.