Cuaca Ekstrem Serang Kolam Gurame Sleman, Tebar Benih Diminta Ditunda
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang membuat draft Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman menindaklanjuti rencana itu.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, mengatakan penghapusan denda PBB P2 akan dilakukan pada 2025. Padahal target pendapatan dari PBB P2 di APBD Perubahan 2025 dinaikkan Rp3,6 miliar. Perihal target PAD 2026 dari pajak, BKAD menarget Rp1,2 triliun.
“Khusus target PAD dari komponen PBB P2 tahun depan itu Rp90 miliar,” kata Abu dihubungi, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA: Kronologi Keracunan MBG di Berbah Sleman
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Safirta Harya Rekyani, mengatakan SK Bupati Sleman sudah ditandatangani per Rabu (27/8). Hanya, dia belum tahu apakah SK itu sudah mendapat nomor register atau belum.
Safirta menerangakan semua sanksi administratif denda PBB P2 periode 2013 – 2025 akan dihapus pada periode 1 September – 30 November 2025. Artinya, semua wajib pajak (WP) yang membayar utang pajak pada periode itu tidak akan dikenakan sanksi administrasi denda.
“Kala besaran denda yang kami bebaskan berapa rupiah belum bisa matur; yang jelas WP PBB yang membayar di luar periode itu akan terkena sanksi denda administrasi lagi seperti biasa,” kata Safirta.
Bupati Sleman, Harda Sleman, mengatakan dia memang sempat berencana menghapus denda PBB P2. Rencana itu yang kemudian disampaikan ke BKAD Sleman. BKAD lantas menghitung segala potensi akibat penghapusan denda.
“Pajak itu beban masyarakat, untuk memustuskan naik atau tidak atau kalau naik ya naik berapa lihat kemampuan masyarakat; yang jelas kalau sudah ditetapkan bisa mampu bayar,” kata Harda.
Dia juga sempat menyinggung insentif untuk petani tanpa menjelaskan secara detail insentif yang dimaksud.
Kepala Bidang Tanaman Pangan DP3 Sleman, Siti Rochayah, memang sempat menjelaskan draft/ rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang pemberian insentif kepada petani yang memiliki lahan masuk dalam LP2B sudah ada. Hanya saja, Raperbup ini belum juga disahkan hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
BPBD DIY memprediksi puncak kekeringan terjadi pada Agustus 2026. Bantul dan Gunungkidul menjadi wilayah paling kritis akibat krisis air bersih.
Dinkes Kota Jogja menargetkan 3.146 anak menerima vaksin HPV pada BIAS 2026. Tahun ini, imunisasi juga menyasar anak laki-laki kelas 5 SD.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 31 Juli 2026 tersedia 12 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Palur hingga Yogyakarta.