League Cup Batasi 3 Pemain Asing, Ini Kata Pelatih PSIM Jogja
PSIM Jogja hanya bisa mendaftarkan tiga pemain asing di League Cup 2026/2027 meski memiliki 11 legiun asing. Jean-Paul van Gastel siap mengandalkan pemain loka
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto (kiri) menjelaskan kronologi kasus penggelapan sepeda motor saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Jogja, Kamis (28/8/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat.
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen mengamankan seorang pria berinisial EA, 38, warga Gedongtengen yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan empat unit sepeda motor dari sebuah rental di kawasan Sosrowijayan, Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, Jogja. Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menyewa motor dari rental “Mawar” di Jalan Sosrowijayan pada 9 Agustus 2025. Ia menyebut EA yang bekerja di sebuah homestay memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan pemilik rental motor, hal ini juga yang membuat korban percaya dengan tersangka.
“Awalnya tersangka menyewa satu unit motor Honda Beat selama dua hari dan membayar lunas. Selanjutnya, ia kembali menyewa tiga unit motor lain jenis Vario 125 dengan perjanjian waktu pengembalian,” ujar Eka saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Lisa Mariana
Namun, setelah batas waktu berakhir, motor tersebut tidak dikembalikan. Tersangka justru menggadaikan tiga unit motor kepada orang lain, sementara satu unit lain masih dalam penguasaannya dengan rencana juga akan digadaikan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura memperpanjang masa sewa agar tidak dicurigai pihak rental. Faktanya, kendaraan sudah dipindahtangankan,” kata Eka.
Kasus ini terungkap setelah pihak rental curiga karena motor tidak berada di lokasi yang disebutkan tersangka. Setelah dicek melalui GPS, motor tidak ditemukan di homestay tempat bekerja tersangka, tempat yang sebelumnya dijadikan alasan penggunaan kendaraan.
Pihak rental kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedongtengen. Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Apresiasi Penghargaan Smart Province DIY, Dorong Payung Hukum
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor, yakni tiga Honda Vario serta satu Honda Beat. Seluruh kendaraan diamankan bersama STNK dan kunci kontak.
Eka menyebut tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia juga pernah ditahan karena kasus serupa, penggelapan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja hanya bisa mendaftarkan tiga pemain asing di League Cup 2026/2027 meski memiliki 11 legiun asing. Jean-Paul van Gastel siap mengandalkan pemain loka
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.