Partai Gerindra Salurkan Air Bersih untuk Warga Imogiri, Bantul
Enam tangki air bersih disalurkan Gerindra untuk warga Karangtengah, Imogiri, Bantul, yang kembali menghadapi krisis air saat musim kemarau.
Penampakan lokasi pengolahan sampah ilegal yang bertempat di Dusun Kwalangan RT 1, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Sabtu (24/5 - 2025)
Harianjogja.com, BANTUL - Masalah tempat pengolahan sampah ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 30 lokasi pengolahan sampah tak berizin masih beroperasi di wilayah Bumi Projotamansari.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul, Rudy Suharta, menyebutkan bahwa sebagian besar aktivitas pengolahan ilegal tersebut berada di sekitar TPA Piyungan dan wilayah Kapanewon Pleret.
“Jadi, ya kami tetap melakukan edukasi. Seperti pengolahan sampah tak berizin yang di utara Puskesmas Pajangan, kan sempat ditemukan sumber sampah yang mereka olah bukan dari Kabupaten Bantul. Itu dari kabupaten tetangga,” ungkap Rudy, Selasa (9/9)
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Infrastruktur Pendukung di Kawasan Selatan
Menurutnya, upaya penertiban tidak selalu berjalan mudah. Terlebih ketika sampah yang diolah berasal dari luar daerah. “Karena, kalau (sumber sampahnya dari Bantul) cuma Kabupaten Bantul, kan bisa kami edukasi pelanggannya. Pelanggan itu bisa kami kumpulkan, kami edukasi agar melakukan pemilahan,” jelasnya.
Pemkab Bantul sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menekankan agar tempat pengolah sampah hanya menerima sampah anorganik. Sementara itu, sampah organik dianjurkan untuk diolah mandiri oleh masyarakat menjadi kompos atau produk sejenis.
“Kan kalau pelanggannya dari Bantul bisa kami arahkan seperti itu. Tetapi, kalau pelanggannya itu adalah di luar Kabupaten Bantul ya agak sulit juga,” tutur Rudy.
Untuk langkah penindakan, DLH Bantul bekerja sama dengan Satpol PP. Apabila sudah tidak bisa ditoleransi, penutupan lokasi pengolahan ilegal dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Bantul.
“Terakhir, yang kami tindak itu tempat pengolahan sampah ilegal di utara Puskesmas Pajangan. Itu sudah ada sebulan yang lalu. Dan penutupan itu kewenangannya ada di Satpol PP. Yang masalah seperti itu juga dilakukan sidang yustisi dan ada sanksi denda jutaan rupiah,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam tangki air bersih disalurkan Gerindra untuk warga Karangtengah, Imogiri, Bantul, yang kembali menghadapi krisis air saat musim kemarau.
Fasilitas energi di Arab Saudi bagian selatan terbakar setelah serangan Houthi. Sebanyak 73 warga sipil dilaporkan terluka.
Ketua Tim Pengabdi USD, Haniek Sri Pratini, menjelaskan workshop tersebut bertujuan mengubah cara pandang terhadap sampah plastik di sekitar sekolah
Pelantikan 35 kepala sekolah di Kulonprogo membuat defisit guru bertambah menjadi 778 orang karena kepsek berasal dari kalangan guru.
Bulog akan melelang 380.000 ton beras turun mutu untuk bahan baku tepung dengan harga minimum Rp11.000 per kilogram.
Erupsi Gunung Anak Krakatau berakhir setelah 25 jam. Warga Pulau Sebesi diminta tetap waspada dan menghindari informasi hoaks.