785 NIK Lansia Penerima Bansos Kulonprogo Dipakai Judol, DPRD Desak Evaluasi
Sebanyak 785 lansia penerima bansos Kulonprogo terindikasi judol. DPRD meminta penelusuran dan evaluasi agar bantuan tepat sasaran.
Ilustrasi perselingkuhan. - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO - Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo ada enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang tersandung masalah kedisiplinan. Dari enam tersebut ada yang tersandung dugaan pelanggaran disipliner terkait perselingkuhan. Enam ASN yang tersandung tersebut merupakan angka kejadian sepanjang 2025 ini.
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto saat dikonfirmasi membenarkan dari enam pelanggaran disiplin ASN, tiga di antaranya karena persoalan selingkuh. Dari tiga tersebut satu pelanggar ASN sudah dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Namun ia enggan merinci ASN tersebut berdinas di mana saja.
"Ada pelanggaran ASN yang selingkuh. Bahkan selingkuhnya sudah sampai hubungan terlarang ada juga selingkuh yang hanya berkomunikasi secara lebih dan pasangannya curiga," katanya, Senin (15/9/2025).
Sudarmanto menjelaskan penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara berjenjang. Utamanya berkaitan hubungan yang tidak harmonis yang dilakukan mula-mula oleh pejabat di atasnya langsung baik kepala OPD atau kepala di instansi tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
Setiap pelanggaran disiplin ASN dilakukan klarifikasi dan berita acara pemeriksaan. Nantinya akan ada bantuan pendampingan dari BKPSDM dalam klarifikasi. "Ada panduannya dalam penanganannya. Ketika pelanggaran ringan itu bisa dihukum kepala OPD sedangkan hukuman berat bisa Bupati dan melalui BKPSDM," tuturnya.
Sudarmanto memastikan pelanggaran disiplin ASN yang sedang terjadi ini sudah melalui tahapan yang sesuai prosedur. Dilakukan secara berjenjang berdasarkan bukti yang ada bukan tanpa bukti sama sekali. "Selingkuh yang sampai hubungan suami istri itu masuk kategori pelanggaran berat," ucapnya.
Selain pelanggaran disiplin dugaan perselingkuhan, ada juga tiga pelanggaran ASN karena tidak izin perceraian. Sudarmanto menyampaikan itu menjadi pelanggaran disiplin karena ASN harus ada keterangan untuk perceraian. Harus ada upaya merukunkan atau merujuk setiap ASN yang hendak cerai sehingga harus melaporkan terlebih dahulu.
"Pelanggar ini melaporkan perceraian saat sudah memang cerai padahal harus ada pembinaan dari kami secara berjenjang," ujarnya. Menurutnya dalam pencegahan pelanggaran ASN BKPSDM sudah melakukan pembinaan agar tidak melakukan tindakan indisipliner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 785 lansia penerima bansos Kulonprogo terindikasi judol. DPRD meminta penelusuran dan evaluasi agar bantuan tepat sasaran.
OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Berikut daftar BPR dan BPRS yang izinnya dicabut hingga September.
Konstruksi Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman ditargetkan rampung Desember 2026 dan diharapkan memperlancar arus Jateng-DIY.
Apindo meminta kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 ditunda karena ekosistem industri dan rantai pasok dinilai belum siap.
209 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.